Jakarta – Mendagri Tjahjo Kumolo menghadiri dan memberikan sambutannya pada acara Forum Komunikasi, Koordinasi Nasional dan Regional antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan Ormas sekaligus Penganugerahan Ormas Award di Red Top Hotel, selasa (6/11/2018).

Pada awal sambutannya Tjahjo menjelaskan bahwa Kontitusi UUD 1945 tegas menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul yang diatur lebih operasionalnya melalaui undang – undang.

“Undang – undang memberikan kebebasan kita untuk berserikat berkumpul sesuai dengan peran dan aspirasi yang ada. Dalam konteks ini kebebasan berserikat dan berkumpul adalah pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 UUD RI Tahun 1945 dimana negara menjamin atas kemenerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan fikiran secara lisan maupun tertulis” jelasnya.

Lebih lanjut, Tjahjo juga memandang potensi positif dari setiap eksistensi Ormas sebagai wadah berserikat dan berkumpul selama menaati Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Ormas merupakan potensi masyarakat yang secara kolektif harus dikelola sehingga menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat bernegara dan berbangsa. Dan ini perwujudan kesadaran kolektif setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan” ungkapnya.

Baca juga  Mendagri Yang Selamatkan Program e-KTP

Tjahjo yang merupakan politisi senior PDIP menceritakan jejak karirnya sampai saat ini beranjak dari Ormas, yaitu KNPI di Kota Semarang.

“Saya sendiri sebelum berkecimpung di bidang politik alhamdulilah orang yang paling beruntung menikmati dan mengemban amanah sebagai Anggota DPR hampir 30 tahun diawali dari sebuah Ormas di semarang, yaitu KNPI Kota semarang kemudian KNPI Provinsi Jawa Tengah, Sekjen KNPI, mulai dari daerah sampai di Jakarta masuk juga Ormas Pemuda Pancasila” tuturnya.

Tjahjo memandang bahwa keberadaan Ormas itu penting banyak hal yang dapat dijadikan pembelajaran dalam Ormas untuk menggerakan dan mengorganisir masyarakat di lingkup yang kecil lewat mekanisme Ormas