Setelah peredaran kabar mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara Pemilihan Presiden 2019 yang sudah dicoblos di media sosial dan aplikasi pesan instan, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan identifikasi dan penelusuran akun serta sebaran hoaks itu.

Hasil identifikasi menunjukan kemunculan informasi dalam media sosial pertama kali terjadi tanggal 1 Januari 2019 pukul 23:35 WIB. Informasi tentang adanya 7 kontainer yang berisi surat suara yang belum tercoblos. Selanjutnya tersebar ke sejumlah akun dan menjadi bahan pemberitaan oleh media nasional.

Kementerian Kominfo telah menyerahkan hasil identifikasi dan temuan analisis dari Mesin AIS Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika itu kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada hari Kamis (03/01/2018) pukul 15.00 WIB.

Hal itu merupakan wujud implementasi kerja sama yang sudah terjalin antara Kementerian Kominfo dengan Bareskrim POLRI. Kementerian Kominfo membantu memberikan bahan untuk proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Bareskrim.

Untuk itu, Kementerian Kominfo mengimbau agar warganet dan seluruh pengguna aplikasi pesan instan tidak turut menyebarluaskan informasi hoaks dalam bentuk apapun. Jika ditemukan adanya indikasi informasi yang mengandung hoaks, warganet dapat melaporkanya melalui aduankonten.id atau akun @aduankonten.