Jakarta-Tidak perlu penelitian mendalam, semua akan sependapat bahwa tanah adalah elemen terpenting dalam kehidupan. Pun demikian dengan perekonomian, di atas tanahlah semua komponennya dijalankan. Jika unsur tanah ini tidak diamankan maka roda penggeraknya akan menemui hambatan.

Salah satu penyebab terjadinya masalah pertanahan di Indonesia adalah adanya mafia tanah. Ia memanfaatkan kelangkaan tanah dan kealpaan pihak-pihak terkait pertanahan untuk melanggengkan berbagai kepentingan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam administrasi pertanahan sangat atensi terhadap upaya pemberantasan mafia tanah ini.

Kamis (4/4) Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membuka kegiatan Pra Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Atlet Century Park, Jakarta.

“Persoalan tanah di wilayah-wilayah industri sangat tinggi. Mafia-mafia tanah membuat harga ketidakpastian hukum itu menjadi sangat mahal, biaya investasi menjadi tinggi, bayangkan betapa dampaknya masalah tanah ini untuk kemajuan perekonomian negara kita,” ujar Sofyan A. Djalil dalam kesempatan ini.

Permasalahan mafia tanah ini memang sangat meresahkan. Banyak dilaporkan permasalahan pembangunan dan juga kemasyarakatan dipicu ulah mafia tanah yang membuat perkara tanah menjadi tak berujung pangkal.

“Coba bayangkan, apabila masalah tanah ini bisa di selesaikan, negara kita akan sangat kondusif untuk investasi, pertumbuhan ekonomi akan lebih cepat sehingga akan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi,”, tambah Sofyan A. Djalil.

Baca juga  517 Calon PPAT Baru Diharapkan Mengedepankan Pelayanan Kepada Masyarakat

“Oleh karenanya beri mafia tanah ini efek jera, tunjukkan bahwa pemerintah dan penegak hukum serius menangani masalah tanah ini, supaya tidak ada lagi yang berpikir akan main-main soal tanah,” ujar Menteri yang telah menjabat pada 5 pos Menteri pada kabinet yang berbeda ini.

Dalam kesempatan ini Sofyan A. Djalil juga berpesan kepada seluruh peserta untuk serius menjalankan tugas menyelesaikan masalah mafia pertanahan ini. “Anggap tugas memberantas mafia tanah ini adalah Country call , panggilan dari negeri yang kita cintai. Ini untuk anak cucu kita nanti, untuk Indonesia yang lebih baik di masa depan,” tutup Sofyan A. Djalil.

Kegiatan ini adalah tindak Lanjut MoU antara Kepolisian RI dengan Kementerian ATR/BPN yang ditandatangani pada Maret 2018 lalu. “Kegiatan ini adalah bentuk sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri,” ungkap Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah, R.B. Agus Widjajanto dalam Pengarahannya.

“Kita akan menetapkan target operasi yang telah memenuhi kriteria baik di pihak POLRI maupun di pihak Kementerian ATR/BPN sehingga pada saat waktu operasi, semua kasus tersebut dapat diselesaikan,” tambah R. B. Agus Widjayanto.

Kegiatan ini diikuti oleh 180 orang peserta, terdiri dari jajaran Kementerian ATR/BPN 73 orang, Bareskrim POLRI 6 orang, POLDA seluruh Indonesia 34 orang dan 67 orang Kepala Bagian Penanganan Masalah, dan Pengendalian Pertanahan serta Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, ungkap Ketua Panitia Kegiatan, Sitti Hafsiah.

Baca juga  Bagikan Sertipikat Hasil Program KT dan Redistribusi Tanah, Kementerian ATR/BPN Juga Dorong Wilayah Agrowisata

Kasus-Kasus Mafia Tanah yang akan ditetapkan menjadi Target Operasi harus memenuhi kriteria tertentu. Dari pihak POLRI, kasus yang ditetapkan harus mempunyai bukti bahwa terdapat tindak pidana sehingga dapat P.21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap). Sedangkan dari pihak Kementerian ATR/BPN kasus tersebut harus memenuhi adanya catat administrasi sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pembatalan, penolakan dan perbaikan administrasi pertanahan. (WN/AM)