Makasar – Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan sudah banyak proyek pembangunan jalan yang berhasil dilakukan berkat adanya UU Nomor 2 Tahun 2012. “Diantaranya tol lintas Jawa. Tol Solo – Kertosono, buktinya bisa kita selesaikan pembebasan tanahnya. Di Sumatra, proses pembebasan tanahnya sedang kita kebut. Tak hanya jalan tol saja, proyek irigasi juga sudah banyak yang kita selesaikan pembebasan tanahnya,” ungkap Sofyan A. Djalil saat membuka Rembuk Nasional Pertanahan di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/9).
Kendati banyak pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut yang berhasil, namun, Sofyan A. Djalil tidak menampik ada terdapat masalah dalam proses pembebasan tanahnya. “Sengketa tanah memang menjadi persoalan dalam proses pembebasan tanah, namun sudah banyak yang kami cari jalan keluarnya,” ungkap Sofyan A. Djalil.
“Dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan, kami mengedepankan mediasi. Namun jika buntu, melalui jalur pengadilan,” ujar Sofyan A. Djalil.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa maraknya sengketa pertanahan terjadi karena banyaknya bidang tanah di Indonesia yang terdaftar. Ia menegaskan bahwa hingga tahun 2016, baru 46 juta bidang tanah yang terdaftar.
“Sengketa tanah terjadi karena banyak masyarakat yang belum memegang sertipikat tanah. Oleh karena itu, pada tahun lalu kami telah berhasil menerbitkan 5 juta lebih sertipikat tanah, pada tahun ini kita targetkan 7 juta sertipikat tanah dan pada tahun depan 9 juta sertipikat tanah,” kata Sofyan A. Djalil.
Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa dengan memiliki sertipikat tanah dapat menciptakan financial inclusion bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan perekonomian.
Mengenai pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa saat ini sedang melakukan banyak pembenahan. “Saat ini, kami sedang melaksanakan e-office, yakni pelayanan berbasis elektronik, yang pilot project nya dilaksanakan di 5 Kantah di Jakarta,” ungkap Sofyan A. Djalil.
Rembuk Pertanahan Nasional ini diselenggarakan oleh. Lembaga Sembilan (L9) yang mengambil tema “Revitalisasi Hukum Pertanahan Indonesia”. [Agraria Today]