Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) laksanakan penyerahan sertipikat tanah untuk 7.000 masyarakat Kabupaten Bogor dan Kota Bogor di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat (25/9). Sertipikat tanah itu diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada 12 perwakilan masyarakat penerima sertipikat tanah.

Sertipikat yang dibagikan pada kesempatan tersebut merupakan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Jumlah sertipikat yang diserahkan untuk Kota Bogor sebanyak 4.000 dan untuk Kabupaten Bogor sebanyak 3.000.

“Setiap saya kunjungan ke daerah, banyak keluhan mengenai sengketa tanah yang terjadi di kalangan masyarakat, penyebabnya karena tidak punya bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Sertipikat tanah itu bukti hukum atas tanah yang dapat menyelesaikan masalah sengketa tanah. Maka dari itu saya amanahkan ke Kementerian ATR/BPN untuk lakukan pencepatan pendaftaran tanah agar masyarakat bisa memiliki sertipikat tanah tanpa menunggu puluhan tahun,” ujar Presiden.

Banyaknya keluhan kasus sengketa tanah yang dialami oleh masyarakat menjadi salah satu faktor dilaksanakannya program percepatan pendaftaran tanah dan penyertipikatan tanah melalui PTSL oleh Pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN. Saat ini Pemerintah sedang fokus melaksanakan PTSL diseluruh Indonesia guna memberikan jaminan hak atau kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Presiden menambahkan Kementerian ATR/BPN diberikan target PTSL setiap tahunnya, untuk tahun 2018 ini target PTSL di seluruh Indonesia sebanyak 7 juta bidang tanah.

Baca juga  Presiden Jokowi di Pembukaan IAID 2019: Indonesia Sahabat Terpercaya

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil melaporkan perkiraan jumlah bidang tanah di Provinsi Jawa Barat sejumlah 19.852.152 bidang dan yang sudah terdaftar sejumlah 7.007.268 bidang (35,3%) sementara sisa yang belum terdaftar sejumlah 12.844.884 bidang (64,700%). Pada tahun 2018 ini Provinsi Jawa Barat mendapatkan target penyelesaian PTSL sebanyak 1.270.000 bidang yang tersebar di 26 Kabupaten/Kota.

“Dua Kecamatan di Bogor sudah lengkap atau sudah terdaftar semua bidang tanahnya. Harapannya tahun depan kita akan lengkapkan pendaftaran seluruh bidang tanah di Bogor,” ujar Sofyan A. Djalil.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang turut hadir dalam kegiatan itu mengungkapkan siap mendukung segala kegiatan Pemerintah pusat dalam melaksanakan legalisasi aset melalui PTSL. “Sertipikat tanah ini sangat penting untuk kepastian hukum karena kepemilikan tanah yang belum terlegalisasi akan rentan sengketa tanah,” ujar Ridwan Kamil.

Baca juga  Pendaftaran Tanah Adalah Kewajiban Negara

Ridwan Kamil menambahkan bahwa akselerasi PTSL di Jawa Barat akan dialokasikan untuk pengembangan empat jalur kereta api, pembangunan tol, dan pembangunan fly over.