Di Indonesia terdapat sekitar 126 juta bidang tanah dan saat ini sudah terdaftar sebanyak 51 juta bidang tanah, yang artinya masih ada 75 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Jika tidak ada percepatan dibutuhkan waktu lebih dari 100 tahun untuk menerbitkan sertipikat hak atas tanah.

Untuk itu dimulai sejak tahun 2017, pemerintah melaksanakan penyertipikatan tanah secara massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui PTSL, penyertipikatan tanah seluruh Indonesia dapat dipangkas menjadi hanya 9 tahun saja. Diharapkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah dapat terdaftar dan bersertipikat.
.
Kendati demikian dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari kendala-kendala yang harus ditemukan penyelesaian masalahnya. Untuk itu agar dapat menemukan solusi tersebut dan dalam rangka persiapan PTSL di tahun 2019 dengan target yang kian meningkat, Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Agraria (KAPTI Agraria) melaksanakan Focus Group Discussion tentang Strategi Percepatan PTSL yang diselenggarakan di Aula Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta, Minggu (18/11).
.
Hadir sebagai pembicara pada kesempatan tersebut adalah Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Ir. R. M. Adi Darmawan, M.Eng.Sc, Inspektur Jenderal Sunraizal, S.E., M.M., CFrA., CFE., Ketua STPN Dr. Ir. Senthot Sudirman, M.S., Ketua Umum KAPTI Agraria yang juga Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Jaya, S.H., M.M., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Ir. Jonahar, M.Ec.Dev., Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang, dan PPAT Husaini, S.H., M.Kn., Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan LP2B (Pusdatin), Sri Pranoto, S.SiT., M.M.

Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Adi Darmawan dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam rangka mempercepat PTSL kita membutuhkan teknologi pengukuran, saat ini teknologi pengukuran yang digunakan adalah GNSS RTK (Global Navigation Satellite System Real Time Kinematic) yang sudah diserahkan sebanyak 640 Set (1280 unit) kepada Kanwil dan Kantah seluruh Indonesia. “Penyediaan alat ukur ini meningkatkan kapasitas petugas ukur di lapangan,” ujar Adi Darmawan.

Kemudian Adi Darmawan melanjutkan selain teknologi juga dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai bentuk partisipasi. “Maka pendekatan masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan agar sudah mulai dilaksanakan, kita juga dapat melibatkan Babinsa (Bintara Pembina Desa),” Imbuhnya.

Adi Darmawan mengatakan bahwa selain kedua hal tersebut untuk mempercepat PTSL kita dapat menggunakan pengembangan aplikasi untuk membantu percepatan PTSL. “Saat ini tersedia berbagai macam aplikasi smartphone untuk pengumpulan data spasial, dengan berbagai kelebihan masing-masing, salah satu aplikasi tersebut adalah SMART PTSL,” katanya.

Baca juga  Presiden Percepat Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf

Sementara itu pada kesempatan yang sama Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang, dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Husaini mengatakan bahwa pelaksanaan PTSL 2019 diupayakan tidak lagi dilakukan secara sporadis dengan melibatkan banyak desa/kelurahan. “Cukup dengan beberapa desa/kelurahan untuk memenuhi kriteria desa/kelurahan lengkap,” ujarnya.

Sehingga lanjut Husaini area kerja PTSL yang kita laksanakan tidak menyebar dengan begitu kita dapat mengoptimalkan peran serta masyarakat, aparat desa, Babinsa serta potensi masyarakat lainnya untuk secara aktif melakukan pengumpulan data yuridis.

Berdasarkan praktek dan pengalaman di Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Jonahar menjelaskan bahwa strategi yang digunakan dalam menyukseskan PTSL di Jawa Tengah yaitu pihaknya membentuk tim yang masing-masing tim diberikan kewenangan penuh untuk mencari tenaga, mencari alat, dan mengoperasionalkan anggaran yang diberikan di tim tersebut.

“Target di Jawa Tengah saat ini 1.482.926 bidang tanah sehingga dengan strategi membentuk tim pengawasannya tidak menjadi jutaan karena pembagian kerja dan target menjadi lebih jelas,” ujar Jonahar.

Jonahar mengatakan awalnya target yang diberikan Jawa Tengah adalah 1.282.926 bidang tanah namun karena kita melakukan optimalisasi anggaran target bertambah 200.000 bidang tanah. “Saya pastikan sampai Desember ini Jawa Tengah sudah selesai,” ujarnya.

Kemudian praktek dan pengalaman juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta yang mengatakan bahwa dalam menyukseskan PTSL strategi yang digunakan oleh Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta adalah membuat kegiatan yang diberi nama Kegiatan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (GEMA PATAS) yaitu sebuah kegiatan dalam rangka partisipasi masyarakat dengan mengajak masyarakat untuk memasang tanda batas. “Yang nantinya memudahkan kita dalam rangka melaksanakan pengukuran, sehingga dapat mempercepat PTSL,” imbuhnya.

Dari sisi akademisi Ketua STPN Senthot Sudirman juga memberikan paparan, ia mengatakan bahwa percepatan PTSL adalah harapan dan Pekerjaan Rumah. “Karena PTSL itu dasarnya adalah menambah total bidang tanah terdaftar, membenahi data bidang tanah terdaftar, dan menekan kemungkinan terjadinya sengketa dan konflik pertanahan,” ujar Sentot Sudirman.

Baca juga  Upaya Mengawal Impelementasi Program Sektor Sesuai RTR

PTSL yang berhasil kata Senthot Sudirman adalah PTSL yang didahului perencanaan yang matang, proses persiapan yang sangat kuat, ada peran partisipasi masyarakat yang kuat, ada peran lembaga di luar pertanahan, strategi kebijakan kantor pertanahan yang hebat, pemahaman terhadap PTSL yang mantab, semangat kerja yang tinggi, dan ketersediaan 5M (Man, Money, Machine, Method, Materials). “Maka diperlukan kreasi dan inovasi,” ujar Senthot Sudirman.

Terkait akuntabilitas disampaikan Inspektur Jenderal Sunraizal bahwa PTSL adalah Sistematis Lengkap namun demikian lanjut Sunraizal masih ditemukan di beberapa daerah yang melaksanakan secara sporadis, sehingga ini dapat mempengaruhi audit kinerja, karena dalam audit kinerja yang diaudit adalah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak yaitu Peraturan Menteri No.6 tahun 2018. “Jika Bapak/Ibu belum menerapkan secara sistematis berarti ada peraturan yang dilanggar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sunraizal mengapresiasi Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah yang melakukan optimalisasi 200.000 bidang. Ia berharap agar Kepala Kantor Wilayah lain yang terdapat sisa anggaran untuk juga melakukan optimalisasi. “Karena optimalisasi anggaran juga bagian dari penilaian kinerja,” jelas Sunraizal.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, Sri Pranoto, S, SiT., M.M menyambut baik pengembangan inovasi pertanahan melalui aplikasi dan Pusdatin selalu terbuka terhadap inovasi. “Itu artinya jika ada inovasi seperti Smart PTSL nanti akan kita diskusikan bagaimana sih sinkronisasi datanya, kemudian standart datanya harus seperti apa sehingga dapat disambungkan ke Geo KKP,” ungkap Sri Pranoto.