Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK), Djamaluddin membuka Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Gelombang VII Tahun 2018 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11).

Dalam sambutannya, Djamaluddin mengatakan bahwa kegiatan peningkatan kualitas merupakan hal yang sudah diatur oleh peraturan yakni Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998. “Dalam peraturan itu sebenarnya sudah diatur mengenai kegiatan peningkatan kualitas PPAT, namun saat itu belum diatur bagaimana pelaksanaannya,” kata Djamaluddin.

“Oleh karena itu, saat ini kita sudah melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas PPAT, yang saat ini sudah memasuki gelombang ketujuh. Kegiatan ini penting bagi PPAT karena melalui kegiatan ini dapat memberikan pembekalan kepada PPAT,” kata Djamaluddin.

Peningkatan kualitas PPAT Gelombang VII ini diikuti oleh PPAT maupun calon PPAT. Sebanyak 119 orang merupakan PPAT yang memiliki masa kerja kurang lebih 10 tahun, 24 orang PPAT yang sedang mengajukan pindah lokasi tugas kerja, 60 orang PPAT yang mau memperpanjang masa kerja, 115 orang calon PPAT serta 14 orang calon anggota Majelis Pembinaan dan Pengawasan (MPP) tingkat daerah.

Baca juga  Infografik: Tugas Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar

Kepada peserta yang mengikuti kegiatan ini, Djamaluddin berpesan agar mengikutinya secara serius. “Bagi PPAT yang sudah pernah mengikuti kegiatan ini, mari kita mengingat kembali. Bagi para calon PPAT, pelajari apa yang harus dilakukan maupun yang dikerjakan jika sudah menjadi PPAT nanti,” kata Dirjen HHK.

Lebih lanjut, Djamaluddin mengingatkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional telah membentuk MPP tingkat pusat. “Enam bulan setelah pengukuhan MPP tingkat pusat, IPPAT harus membentuk MPP tingkat daerah,” imbau Djamaluddin.

Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melakukan banyak perubahan serta perbaikan terkait pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Djamaluddin memohon dukungan PPAT agar terus bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN. “Kita harus jalan bersama. Jangan bikin gaduh. Jika ada yang miskomunikasi dengan Kantor Pertanahan, koordinasikan dengan mereka,” kata Djamaluddin.

“Saya juga memohon kepada PPAT senior atau yang berusia lebih tua agar mengingatkan kepada para calon PPAT maupun PPAT yang lebih muda apabila mereka melanggar kode etik,” kata Djamaluddin.

Peningkatan Kualitas PPAT Gelombang VII ini dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai 23 November 2018. Dalam laporannya, Ketua Panitia kegiatan, Inyo Cancer Hetarie mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan penyegaran kepada PPAT yang sudah bertugas kurang lebih 10 tahun. Selain itu juga diberikan pembekalan kepada calon PPAT terkait tugas-tugas pendaftaran administrasi pertanahan.

Baca juga  Bukti Redistribusi Tanah itu Nyata, 2.180 Sertipikat Dibagikan di Pusakanagara

“Selain pemberian materi, nanti juga akan dilakukan pre-test dan post-test ,” kata Ketua Panitia.