Rencana Tata Ruang menjadi acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang dan menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin sektoral lainnya. Peraturan Daerah (Perda) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sangat diperlukan untuk melaksanakan kegiatan penataan ruang.

Untuk menyusun Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan analisis semua peta tematik. Jadi Kepala Kantor Pertanahan BPN (Badan Pertanahan Nasional) diminta untuk terlibat menyusun tata ruang dengan menyiapkan peta gambaran umum penguasaan tanah, hal ini akan sangat membantu dalam penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

“Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota harus melek Tata Ruang untuk mengurangi risiko dalam memberi pelayanan pertanahan. Jadi tidak akan ada lagi Kepala Kantor yang tidak mengetahui muatan Perda Rencana Tata Ruang di wilayahnya,” ujar Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN saat sosialisasi pada acara Evaluasi dan Proyeksi Pencapaian Kinerja Tahun 2018 di Claro Hotel, Makassar, Kamis (22/11).

Baca juga  Presiden Jokowi Puji Layanan Cepat Kementerian ATR/BPN

Langkah-langkah yang harus dilakukan setiap Kepala Kantor Pertanahan untuk melek tata ruang antara lain: memasang Peta Perda RTRW dan/atau RDTR, berperan aktif dan berkontribusi menyediakan data gambaran umum penguasaan tanah (GUPT) pada proses penyusunan Perda RTRW oleh Pemda, selalu menggunakan Perda RTRW/RDTR dalam setiap memberikan pertimbangan teknis pertanahan, dan secara aktif memanfaatkan http://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/ sebagai sumber Perda RTRW.