Cikeas – Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Agararia dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Reforma Agraria serta Pendidikan dan Pelatihan Pengukuran Pemetaan di Gedung Pusdiklat Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Jawa Barat, Senin (26/11).

Dr. H. S. Muhammad Ikhsan S.H., M.Si., M.H., selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria menjelaskan bahwa Reforma Agraria memang sudah ada sejak lama.

“Reforma Agraria kita kenal sudah lama tetapi penetapannya oleh Pemerintah baru pada tanggal 24 September 2018 yang lalu dengan ditandatanganinya Perpres No. 86 Tahun 2018 oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Muhammad Ikhsan saat memberikan sambutan pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Reforma Agraria.

Mengingat hal tersebut, lanjut Muhammad Ikhsan, Reforma Agraria menjadi Program Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan terutama bagi Kementerian ATR/BPN dan sekaligus menjadi dasar atas terlaksananya pelatihan dan pendidikan Reforma Agraria guna untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan para petugas ataupun pelaksana Reforma Agraria.

Muhammad Ikhsan menambahkan serta mengingatkan kepada para peserta pendidikan dan pelatihan yang merupakan petugas maupun pelaksana Reforma Agraria bahwa Reforma Agraria adalah milik Bangsa Indonesia, dengan demikian diharapkan agar dapat bekerja atas nama Bangsa Indonesia.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Tinjau Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar untuk Relokasi Korban Bencana Palu, Sigi, Donggala

“Untuk memudahkan kita mengingat Reforma Agraria jangan berpikir bahwa Reforma Agraria adalah milik saya, Reforma Agraria adalah milik Bangsa Indonesia,” ujar Muhammad Ikhsan.

Turut hadir Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Ir. Virgo Eresta Jaya, M.Eng.Sc beserta jajarannya.

Pendidikan dan Pelatihan Reforma Agraria ini akan diadakan selama 13 hari dan diikuti sebanyak 60 peserta dari Kementerian ATR/BPN yang bertugas di bidang Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.