Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah sebagai upaya mewujudkan pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Sesuai amanat Pasal 29 UU No. 26 Tahun 2007,  di wilayah kota proporsi RTH-nya minimal 20% dari luas wilayah kota tersebut.

Untuk menjalankan kewajiban pemenuhan RTH di Kota Mataram, Direktur Jenderal Tata Ruang dengan Wali Kota Mataram pada Rabu, 28 November 2018 telah mengadakan pertemuan kerja sama. Kerja sama ini dilakukan melalui penyepakatan penyediaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau di Kota Mataram.

Wali Kota Mataram sepakat bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan RTH di perkotaan diperlukan langkah-langkah nyata terutama dalam hal kesiapan tanah. Rencananya tanah akan disiapkan dan digunakan untuk pembangunan Taman Arboretum.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tata Ruang memastikan akan mengawal substansi proses revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Mataram melalui pemberian bimbingan teknis serta asistensi oleh Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah. Revisi Perda RTRW Kota Mataram ditargetkan selesai pada tahun 2018.