Dengan melindungi fungsi SDEW dari pemanfaatan ruang yang tidak terkendali seperti penyusutan luas badan air, pendangkalan/sedimentasi SDEW, okupasi tepi badan air, tumbuhnya eceng gondok, maraknya keramba jaring apung (KJA), pencemaran badan air oleh limbah/sampah/pakan ikan; dan hancurnya keanekaragaman hayati endemik di SDEW sebagai dampak dari menurunnya kualitas air.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan kegiatan optimalisasi dan penyelamatan fungsi SDEW serta pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan sempadan SDEW melalui sertipikasi tanah dari badan air (SDEW) dan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sekitar badan air.

Hal ini terkandung dalam diskusi dalam Rapat Koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta (30/11).

“Danau banyak yang sudah mengecil, situ banyak hilang dan sudah menjadi perumahan-perumahan. Waduk juga demikian, dua minggu lalu, di waduk pluit itu sudah semua jadi rumah. Namun berangsur berhasil dibebaskan dan dibersihkan. SDEW di Jakarta yang hilang cukup banyak, impossible walaupun dikembalikan,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Di pertengahan diskusi, beberapa permasalahan yang diangkat Kementerian lain, adapun Kementerian PUPR yang diwakili Dirjen Sumber Daya Air, Hari Suprayogi menyampaikan beberapa poin penting dalam melakukan sertipikasi badan air (SDEW) antara lain: Delineasi Badan Air, Persyaratan Administratif, Pengakuan Aset oleh Pemerintah Provinsi.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PPN/Bappenas Lakukan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Reforma Agraria

“Mengenai sempadan, sudah ada di Permen PU. Dalam Permen PU itu hanya range jarak pengaturannya. Perhatikan juga RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), diperuntukan untuk apa itu fungsi SDEW-nya, sehingga kebijakannya juga beda-beda,” ungkap Dirjen Sumber Daya Alam.

Bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui penetapan Peraturan Daerah tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang (peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi).

“Dengan demikian tercipta kehidupan yang nyaman dengan tatanan ekologis lingkungan yang seimbang, masyarakat dapat meningkat kualitas kehidupannya karena tinggal di lingkungan yang bebas banjir, tidak tinggal di tanah yang rawan banjir, dan bahkan sumber air minum baku dapat terpelihara,” ungkap Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT), Budi Situmorang.

Kemudian ditambahkan Budi Situmorang, Danau Limboto ditekankan untuk konservasi. Sulit mencari delineasi badan air karena dia alami, kalau banjir bertambah luasnya.

“Selain sertipikasi ini kita kejar untuk penyusunan Perda Pengendalian di kawasan prioritas SDEW,” ungkap Dirjen PPRPT.

Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW di 8 (delapan) Wilayah Sungai yaitu: Wilayah Sungai Ciliwung – Cisadane, Wilayah Sungai Citarum, Wilayah Sungai Jratunseluna, Wilayah Sungai Bengawan Solo, Wilayah Sungai Brantas, Wilayah Sungai Asahan Toba, Wilayah Sungai Indragiri – Akuaman, dan Wilayah Sungai Limboto – Bolango – Bone.

Baca juga  Pembangunan Perbatasan Tidak Boleh Asal Asalan

Acara ini dilatarbelakangi adanya kesepakatan 8 kementerian pada tahun 2016, disambung dengan Perjanjian kesepakatan antar 4 (empat) Dirjen, yakni Dirjen SDA Kementerian PUPR, Dirjen Pengadaan Tanah dan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Bina Pengembangan Daerah Kemendagri pada tahun 2017.

Turut hadir pada acara tersebut, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasan Tanah, Budi Situmorang, Dirjen Pengadaan Tanah Arie Yuriwin, Dirjen Sumber Daya Alam Hari Suprayogi, perwakilan Kepala Kanwil BPN Provinsi terkait, Perwakilan DJKN, BMN, dan Kepala Badan Wilayah Sungai terkait.