Cianjur – Komisi II DPR RI mengundang Kementerian/Lembaga untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Wisma Griya Sabha DPR RI, Cianjur, Jawa Barat, Senin (3/12).

Kementerian yang hadir antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengadakan rapat bersama antar K/L. Rapat tersebut dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu juga, Kementerian ATR /BPN mendapatkan masukan berharga dari pengalaman dan praktek pertanahan dari beberapa negara mitra diluar negeri.

“Ada beberapa catatan yang kami dapat bahwa hanya ada satu entitas yang mendaftarkan tanah, baik itu di Jepang, Taiwan dan juga Belanda,” kata Sekretaris Jenderal.

Foto: RH/AM

Terkait peradilan pertanahan, pihak Kementerian ATR/BPN mengungkapkan agar peradilan pertanahan dapat dibahas lebih lanjut dengan Mahkamah Agung serta Komisi II DPR RI.

Baca juga  Siaran Pers: Penjelasan Terkait Pegawai Kementerian ATR/BPN di Lion Air JT-610

“Kami sudah berbicara dengan Menko Perekonomian agar peradilan pertanahan ini dihidupkan kembali dan mereka meminta kami agar berkomunikasi dengan MA,” ujar Himawan Arief Sugoto.

“Untuk itu, kami sudah komunikasi informal dengan MA namun butuh peran Komisi II DPR RI agar membuka komunikasi formal dengan MA,” ungkap Sekretaris Jenderal.

Pimpinan Rapat dari Komisi II DPR RI, Herman Haeron mengatakan bahwa rapat ini diselenggarakan dari Senin hingga Rabu tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.

“Topik rapatnya adalah pembahasan atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas usulan pemerintah terhadap RUU Pertanahan yang merupakan usulan DPR RI,” kata Herman Haeron.