Jakarta – Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemendes PDTT) bersama dengan Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkolaborasi merumuskan dan menyusun petunjuk teknis (juknis) “Pengukuran dan Pembagian Tanah Tempat Tinggal dan/atau Tanah Usaha,” Senin (10/12).
Perumusan dan penyusunan juknis tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bidang Survei dan Pemetaan. Bimtek yang diikuti oleh 41 (empat puluh satu) peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang menangani bidang transmigrasi di 27 provinsi pada beberapa waktu.
Pelaksanaan Bimtek dan Penyusunan Juknis tersebut merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Adi Darmawan dan Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, M. Nurdin pada tanggal 4 Mei 2018 yang lalu di Operational Room Gedung Utama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Penyusunan Juknis yang dibuka oleh M. Nurdin, berlangsung selama tiga hari, di Hotel Cipta Pancoran dan diharapkan menghasilkan Buku Petunjuk Teknis yang sudah final, karena sudah melalui dua kali pembahasan di Focus Group Discussion.
“Ada beberapa proses yang harus dilaksanakan di tanah lokasi transmigrasi untuk mendapatkan hak milik, di antaranya adalah pengukuran dan pembagian lahan yang pada intinya untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai letak, luas dan batas yang jelas antara lahan para warga yang menerimanya,” demikian disampaikan M. Nurdin, Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi yang didampingi Hermanto Sinulingga, Direktur Pelayanan Pertanahan Transmigrasi dan Agus Wahyudi, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Kementerian ATR/BPN, saat membuka acara.
“Buku Petunjuk Teknis yang akan kita hasilkan ini akan menjadi buku rujukan dan standar yang mengacu pada One Map Policy, bagi OPD di seluruh Indonesia, demi suksesnya Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” tambah M.Nurdin.
Sementara itu, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Kementerian ATR/BPN, Agus Wahyudi menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu Kemendes PDTT untuk melakukan pengukuran dan pemetaan dalam usaha melegalisasi aset tanah-tanah transmigrasi yang tersebar di 27 provinsi, 167 Kabupaten dengan memanfaatkan Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB).
“Melalui ujian yang dilakukan, kami sudah menerbitkan lisensi kepada 7.482 sarjana dan non sarjana bidang survei pengukuran dan pemetaan di 34 provinsi, yang siap digerakkan untuk mendukung program Kementerian,” terang Agus Wahyudi.
“Mitra kerja kita tersebut dapat bekerja sebagai tenaga ahli dan terampil secara perseorangan maupun bergabung dalam Badan Usaha berupa Kantor Jasa Survei Kadaster Berlisensi (KJSKB) dan sudah tersedia 151 KJSKB di 24 provinsi,” lanjut Agus Wahyudi.
Kehadiran SKB yang jumlahnya cukup banyak tersebut sangat membantu pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN misalnya PTSL, Redistribusi, Pengadaan Tanah untuk pembangunan dan lain-lain. Namun demikian, kehadiran SKB diharapkan juga bermanfaat untuk mendukung PKS dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan lainnya.
“Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di semua lapisan pemerintahan dan di semua sektor, saya minta untuk tidak terjebak dengan ego-sektoral, ego-organisasi atau ego-programnya masing-masing. Sekali lagi, semua permasalahan yang ada di masyarakat itu bersifat lintas sektoral bahkan juga lintas daerah, dengan berkolaborasi serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, saya yakin Aparatur Sipil Negara bisa mengaktualisasikan baktinya secara lebih baik kepada masyarakat, bangsa dan Negara,” demikian kutipan sambutan tertulis Presiden RI pada hari ulang tahun ke-47 KORPRI lalu.