Medan – Sebanyak 500 sertipikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) dan sejumlah 5 (lima) Sertipikat Wakaf diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A.Djalil kepada masyarakat di Aula Hijir Ismail, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (8/1). Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan langsung kepada 15 orang perwakilan masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat tanah, Bapak Ibu sekalian konflik tanah itu bisa berkurang bahkan bisa hilang,” ujar Sofyan A.Djalil.
“Target kita tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia ini telah terdaftar. Tahun 2018 kemarin target kita tercapai sebanyak 7 juta sertipikat untuk tahun ini target kita 9 juta sertipikat,” tambah Sofyan A. Djalil.
“Saya berterima kasih sekali atas kerja keras teman-teman BPN karena tahun yang lalu kita mencapai target,” lanjut Sofyan A. Djalil.
Antusisasme dan apresiasi masyarakat kepada pemerintah disampaikan juga di tengah pembagian sertipikat tanah.
“Perasaan saya senang karena saya telah menerima sertipikat gratis karena dengan program ini sangat membantu masyarakat dalam hal pembuatan sertipikat tanah,” ungkap Masyita (38) salah satu warga penerima sertipikat.
Menteri ATR/Kepala BPN juga berpesan agar berhati-hati jika ingin meminjam uang ke bank, dengan menjaminkan sertipikat tanah. “Saya berharap sertipikat itu untuk menjadi kesejahteraan buat keluarga Bapak Ibu kalau tidak perlu modal tolong dijaga disimpan baik-baik dan kalau butuh baru bisa dipertimbangkan untuk diagunkan,” pesan Sofyan A. Djalil.
Kementerian ATR/BPN sebagai pemegang mandat pemerintah di bidang pendaftaran tanah secara terus menerus melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan harapan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat didaftarkan. Bidang tanah selayaknya kepingan puzzle , apabila berdiri sendiri tidak ada informasi yang berarti. Ke depan setelah semua bidang tanah didaftarkan selain jaminan kepastian hukum, informasi spasial dan tekstur bidang-bidang tanah dapat dijadikan sumber informasi bagi para pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (AM)