Jakarta – Dalam Rencana Anggaran Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019, anggaran infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 110,7 triliun. Besaran anggaran tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dan dihadiri oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, Kepala Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) M. Syaugi, dan Plt. Ketua Bapel – Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) Danis H. Sumadilaga.

“Dari Rp 110,7 triliun, sebesar 84,6% merupakan belanja modal dan belanja barang berkarakter modal,” jelas Menteri Basuki.

Anggaran sebesar Rp 110,7 triliun dialokasikan untuk program pengelolaan sumber daya air (SDA) Rp 39,3 triliun termasuk pengendalian lumpur Sidoarjo Rp 425 miliar, penyelenggaraan jalan Rp 40,3 miliar, pengembangan infrastruktur permukiman Rp 20,2 miliar, dan pengembangan perumahan Rp 7,8 triliun.

Selain itu juga digunakan untuk pengembangan pembiayaan perumahan Rp 261,9 miliar, penelitian dan pengembangan Kementerian PUPR Rp 540,9 miliar, pembinaan konstruksi Rp 558,1 miliar, pengembangan SDM Kementerian PUPR Rp 398,9 miliar, pengembangan infrastruktur wilayah Rp 228 miliar, pengawasan dan akuntabilitas aparatur Kementerian PUPR Rp 99,6 miliar dan kesekretariatan jenderal Rp 533,8 miliar.

Baca juga  Penataan Kawasan Permukiman Nelayan Juga Dilakukan di Pontianak, Banjarbaru, Makasar, Hingga Jayapura

Pengalokasian anggaran tahun 2019, berdasarkan pokok-pokok kebijakan belanja 2019 yakni pertama, melaksanakan direktif Presiden/Wakil Presiden, Hasil Sidang Kabinet, Raker/Rapat Dengar Pendapat dan Kunjungan Kerja DPR. Kedua pembangunan yang dilakukan berbasis wilayah.

Ketiga, tidak ada program Multiyears atau kontrak tahun jamak baru kecuali bendungan dan irigasi/air baku mendukung fungsi bendungan. Keempat, prioritas Program Padat Karya (PKT). Kelima, penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan mutu. Keenam, memanfaatkan hasil-hasil Balitbang untuk solusi teknologi.

Diluar anggaran Rp 110,7 triliun, Kementerian PUPR mendapatkan alokasi Rp 5,1 triliun yang akan digunakan untuk peningkatan 4 ruas jalan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU-AP). KPBU-AP merupakan skema baru akan diterapkan untuk preservasi jalan lintas timur Sumatera (Riau-Sumsel) sebesar Rp 1,1 triliun, preservasi jalan trans Papua ( Wamena-Mumugu) sebesar Rp 1,9 triliun, penggantian jembatan di Lintas Utara Pulau Jawa Rp 0,8 triliun dan preservasi jalan dan jembatan di Lintas Tengah dan Barat Pulau Sumatera sebesar Rp 1,2 triliun.