PEKANBARU – Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo memberikan amanat serta membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional Damkar, Sat Pol PP, dan Linmas di SKA Co Ex Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (05/03/2019).
Dalam amanat Mendagri, Hadi menyampaikan Peran Sentral Satpol PP, Sat linmas, dan Damkar dalam pembangunan Daerah berdasarkan amanat undang-undang. Menurutnya, salah satu perwujudan pemerintah daerah adalah memberikan perlindungan pada masyarakat dari berbagai anacaman yang diimplementasikan melalui peran Satpol PP, Sat Linmas, dan Damkar.
“Betapa Penting dan Startegis peran Satpol PP, Sat Linmas, dan Damkar dalam proses pembangunan daerah untuk memberikan rasa aman, pelayanan melalui perlindungan dari berbagai ancaman. Dalam kesempatan kali ini juga saya mengajak evaluasi untuk mengubah pandangan kita terhadap Damkar, serta Satpol PP serta Sat Linmas berdasarkan sudut pandang Perundang-undangan. Pemadam Kebakaran, Satpol PP serta Sat Linmas harus berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan menciptakan rasa aman dengan tujuan akhir peningkatan upaya kesejahteraan masyarakat,” kata Hadi, dalam menyampaikan amanat Mendagri di SKA Co Ex Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (05/03/2019).
Sebagaimana diketahui, konstruksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar menjadi urusan prioritas bagi pemerintah daerah. Salah satu urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dimaksud adalah urusan di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Urusan Trantibum Linmas ini terdiri dari sub urusan kebakaran, sub urusan bencana, dan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum. Dengan kata lain, penyelenggaran sub urusan kebakaran, bencana serta ketentraman dan ketertiban umum setara dengan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang , perumahan rakyat dan Kawasan pemukiman serta sosial.
Dikatakan Hadi, Pemerintah daerah harus memprioritaskan dalam hal kelembagaan, penganggaran, sarana prasarana maupun kompetensi aparatur dalam rangka memenuhi hak pelayanan dasar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemahaman terhadap pasal-pasal yang tertulis di dalam Undnag-undang tentang pemerintahan daerah ini diantaranya; urusan wajib yang terkait pelayanan dasar menjadi dasar dalam penyelenggaran otonomi pemerintah daerah, pemda juga wajib memberikan prioritas kelembagaan, penganggaran, sarpras (sarana prasarana), jumlah dan kompetensi aparatur serta pedoman dalam penyelenggaraan layanan harus berdasrakan standar pelayanan minimal,” papar Hadi.
Sesuai dengan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
Pertama, pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota.
Kedua, inspeksi peralatan proteksi kebakaran
Ketiga, investigasi kejadian kebakaran
Keempat, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
Dalam kesempatan yang sama, selain pembukaan rakornas, juga dilaksanakan peluncuran Permendagri SPM Damkar, Permendagri SPM Pol PP, Permendagri Sarpras Damkar, Permendagri PPNS, Permendagri aturan pakaian, serta peluncuran Smart Rescue Madani Kota Pekanbaru. Peluncuran dilakukan oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo didampingi Dirjen Bina Adwil, Eko Subowo, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar, dan Walikota Pekanbaru, Firdaus.