Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengusulkan adanya desk pidana perburuhan dan tempat penitipan anak pada Presiden Joko Widodo. Usulan itu disampaikan dalam pertemuan Ketua Umum KPBI Ilhamsyah dengan Presiden Jokowi pada Jumat, 26 April 2019 di Istana Bogor.
Pertemuan itu bertujuan untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah no 78/2015 tentang Pengupahan. Presiden Jokowi dalam kampanyenya berjanji aturan yang memberangus hak buruh tersebut akan direvisi. Dalam pertemuan yang dimulai pukul 10.30, Jokowi juga menyebutkan bahwa akan dibentuk tim khusus bersama buruh dan pengusaha untuk merevisi aturan tersebut. Terkait hal tersebut, KPBI mendesak agar hak buruh untuk merundingkan upah minimum dikembalikan sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain persoalan PP Pengupahan, KPBI menceritakan banyak pelanggaran hak-hak normatif yang memicu unjuk rasa dan pemogokan. Padahal, banyak pasal-pasal dengan sanksi pidana di UU 21/2000 tentang serikat buruh dan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Pidana itu di antaranya adalah pemberangusan serikat buruh, upah di bawah ump, dan tidak ada upah lembur. “Dengan desk pidana perburuhan di kepolisian, penanganan terhadap hak-hak normatif itu bisa dihukum sehingga ada sanksi pada pengusaha-pengusaha yang melakukan pelanggaran hak normatif,” ujarnya pada Jumat siang. Sanksi yang akan menimbulkan efek jera tersebut akan menimbulkan efek jera.
Selain itu, KPBI juga mengusulkan adanya penitipan anak (day care) untuk anak-anak buruh. Pasalnya, buruh perempuan umumnya menitipkan anak mereka pada orang tua di kampung halaman atau berhenti bekerja. “Dua pilihan itu menyakitkan. Itu sama saja memutus hubungan kasih saying ibu dan anak,” ungkapnya.
Ilhamsyah menekankan kawasan industri dan pabrik yang mempekerjakan buruh perempuan wajib memiliki penitipan anak. “Di jam-jam istirahat ia bisa memberikan asi pada anaknya. Anak buruh akan mendapatkan perhatian, gizi, dan pelatihan karena di tempat penitipan anak ada pembimbingnya. Itu jauh lebih manusiawi. Dan itu sangat mudah direalisasikan,” terangnya.
Selain kedua hal tersebut, konfederasi berlambang bintang dan gerigi itu menyampaikan banyaknya penyalahgunaan pemagangan di pabrik-pabrik dan mengingatkan persoalan Awak Mobil Tangki Pertamina. Sebab, banyak pabrik menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 13/2016 untuk mendapatkan buruh dengan bayaran di bawah ump dengan dalih pemagangan. KPBI menyuarakan agar pembebasan buruh Awak Mobil Tangki Pertamina yang ditahan di Polda Metro Jaya dan pemenuhan hak-hak buruh AMT.
Ketua Umum KPBI Ilhamsyah juga menegaskan KPBI akan tetap kritis pada pemerintah dan tetap memperjuangkan hak-hak buruh. Selain itu, buruh KPBI akan tetap turun ke jalan berunjukrasa dalam aksi Hari Buruh Internasional dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat.
Turut hadir Andi Gani Nuwa Wea (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI), Mudhofir (Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia/KSBSI), Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI), dan Syaiful (Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia). Sementara, Presiden Jokowi didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.