Tangerang (majalahagraria.today) – “Pemerintah sekali lagi, tanpa henti mengupayakan peningkatan kesiapan dan ketangguhan negara kita dalam menghadapi pandemi ini, ini bukan epidemi tapi sudah pandemi sekarang ini. Langkah-langkah serius telah kita ambil tetapi juga sekali lagi saya sampaikan, di saat yang bersamaan, kita tidak ingin menciptakan rasa panik, tidak ingin menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, dalam penanganan, kita memang tidak bersuara. Kita semuanya harus tetap tenang dan berupaya keras menghadapi tantangan ini,” jelas Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat, 13 Maret 2020. Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan virus korona sebagai pandemi pada Rabu, 11 Maret 2020.
Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus-menerus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Gugus tugas tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemudian Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Gugus Tugas ini memiliki lima tugas yang tertuang dalam Keppres tersebut. Kelima tugas itu adalah:
a. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan
b. Mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah
c. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19
d. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional
e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap COVID-19.