Kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat wajib dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan. Sertifikat itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.

Sayangnya masih banyak rakyat Indonesia yang belum memilikinya. Hal itu dapat dilihat dari data tahun 2015 yang menyebut bahwa dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, baru kurang lebih 46 juta bidang tanah yang diakui hak kepemilikannya. Akibatnya, banyak sekali sengketa terkait pertanahan yang terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

“Kita tahu sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Bapak/Ibu punya tanah tapi enggak ada sertifikat begitu sengketa masuk ke pengadilan bisa kalah. Tapi kalau sudah yang namanya pegang sertifikat, tanda bukti hak hukum atas tanah, enak banget. Kalau kita pegang begini sudah tidak ada yang berani,” kata Presiden saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat Kabupaten Tegal di Gelanggang Olah Raga Tri Sanja, Kabupaten Tegal, Jumat, 9 November 2018.

Jumlah sertifikat yang diberikan langsung oleh Presiden kepada masyarakat di Kabupaten Tegal kali ini sebanyak 3.000 sertifikat. Ribuan sertifikat tersebut mencakup bidang tanah seluas 1.738.742 meter persegi.

Menurut laporan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, kepada Presiden menyebut bahwa untuk tahun ini ditargetkan sebanyak 60.000 sertifikat sudah dapat diserahkan kepada masyarakat. Adapun untuk seluruh bidang tanah di Tegal, pemerintah akan berupaya untuk menerbitkan sertifikat bagi seluruh bidang tanah pada tahun 2023 mendatang.

Baca juga  Kementerian PUPR Dukung Disrupsi Teknologi Tingkatkan Pelayanan Sektor Perumahan

“Akan kita rampungkan, tadi sesuai dengan yang disampaikan Pak Menteri BPN (ATR), tahun 2023 semuanya sudah disertifikatkan di Kabupaten Tegal,” tutur Presiden.

Presiden berujar, masih banyak pekerjaan terkait hal ini harus diselesaikan oleh pemerintah. Maka tak heran, target tinggi telah dicanangkan oleh Presiden. Setidaknya, sebanyak 7 juta sertifikat sudah harus diterbitkan pada tahun ini. Jumlah tersebut tentu akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya.

“Biasanya setahun itu 500 ribu keluar sertifikat. Tahun kemarin saya sudah perintah harus keluar 5 juta sertifikat. Alhamdulillah akhir tahun selesai 5 juta sertifikat. Tahun ini 7 juta sertifikat harus keluar dari kantor BPN. Tahun depan targetnya 9 juta sertifikat harus keluar,” ujarnya.

“Untuk apa? Supaya masyarakat pegang hak hukum atas tanah yang dimiliki,” ia menambahkan.

Dengan itu, Kepala Negara berharap agar di tahun-tahun mendatang permasalahan soal sengketa tanah perlahan mulai berkurang dan menghilang sama sekali seiring dengan kepemilikan sertifikat hak atas tanah rakyat yang semakin merata di Tanah Air.

Baca juga  Pengadaan Vaksin Melalui G to G Terjamin Keasliannya

Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, dan Bupati Tegal Umi Azizah.