Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto membuka Workshop Pemanfaatan Tanah Pemerintah Tahun 2018 di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Selasa (13/11). Workshop tersebut berlangsung selama dua hari, tanggal 13-14 November, dengan mengangkat tema “Hakikat Pemanfaatan Tanah Instansi Pemerintah Dilema antara Hak Pengelolaan dan Hak Pakai.”
Sebagai negara yang sejahtera (welfarestate), Indonesia wajib melakukan pembangunan nasional untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat serta menumbuhkembangkan perekonomian. “Maka perlu membentuk kerja sama pemanfaatan tanah pemerintah yang tetap memperhatikan prinsip hak menguasai negara,” ujar Himawan Arief Sugoto, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN saat membuka acara tersebut.
Lebih lanjut Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa Fungsi Hak Pengelolaan (HPL) harus dibagi ke dalam 2 fungsi yaitu fungsi publik dan fungsi privat. “Sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria yaitu hak menguasai negara, hak menguasai negara yang dimaksud untuk menjamin masalah kebutuhan sosial,” ujarnya.
Workshop tersebut diikuti oleh 85 orang peserta, terdiri 49 orang pejabat dan Staf Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, 19 orang pejabat struktural dari Kantor Pertanahan Kab/Kota di lingkungan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, dan 17 orang peserta eksternal terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, PT Pertamina, PT Pelindo II, SKK Migas, PT PLN, PT KAI, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Transportasi dan Badan Pengusahaaan Batam.
Tujuan kegiatan ini membahas mengenai pemanfaatan tanah instansi pemerintah, khususnya terkait Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. “Diharapkan dapat diperoleh masukan dan saran konstruktif sehingga kebijakan di bidang pemanfaatan tanah pemerintah menjadi tepat dan terarah,” pungkas Himawan Arief Sugoto.