Maraknya kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertipikat tanah ditengah-tengah Pemerintah lakukan program Reforma Agraria, menjadi pembelajaran dan koreksi bagi pemangku kepentingan dalam urusan pertanahan, untuk meminimalisir hingga menghilangkan hal tersebut.

Diharapkan seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan jaminan atas segala proses dan prosedur dalam pengurusan hak atas tanah dengan kemudahan-kemudahan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Sunraizal mewakili Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyampaikan peluang dan langkah-langkah strategis yang diupayakan Kementerian ATR/BPN guna meningkatkan pelayanan dan berantas pungli dalam forum Saber Pungli di Bogor, Selasa (11/12).

“Banyak sekali permasalahan yang dihadapi ATR/BPN, dalam melaksanakan tugas, permasalahan yang dijumpai baik Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana; pendaftaran tanah itu dibutuhkan peta dasar, peta kerja, saat ini masih terbatas, terbatas kewenangan wilayah,” ungkap Irjen.

Menyikapi permasalahan ini strategi yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN ada 3 (tiga) yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program pendaftaran tanah serentak yang tujuannya memberikan kepastian hak atas tanah, Reforma Agraria untuk mengatasi lambungnya harga tanah, dan pengadaan tanah untuk kesuksesan pembangunan infrastruktur serta pembentukan bank tanah yang saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah.

Baca juga  Mendagri Angkat Pelaksana Tugas Dirjen Otda dan Sekretaris BNPP

“Apapun strateginya, tanpa law enforcement akan jadi sia-sia, oleh karena itu pemerintah bergerak untuk mempercepat pendaftaran tanah sejumlah 126 juta bidang tanah,” ungkap Sunraizal.

Sebelumnya Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Widiyanto Poesoko mengatakan, semenjak dirinya dilantik menjadi Sekretaris Satgas, tim membuat laporan responsif. Sehingga setiap laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti.

“Laporan yang paling banyak dilaporkan itu di sektor pelayanan publik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, mulai membuat KTP, perizinan IMB, itu banyak. Kedua di ATR/BPN tentang permasalahan tanah, dan ketiga baru di instansi lain,” katanya.

Widiyanto Poesoko juga menyampaikan mengenai sinergisitas antar K/L baik di pusat maupun daerah. Dikatakan, untuk daerah saat ini sudah ada sekitar 540 UPP (Unit Pemberantasan Pungutan Liar) sehingga jika ada target operasi di daerah maka mereka bisa berkoordinasi dengan pusat untuk melakukan operasi.

Baca juga  Upaya Penanganan Banjir Bandang NTT, BNPB Kerahkan Helikopter

Rakernas Satgas Saber Pungli ini dihadiri oleh lebih dari 100 anggota Satgas yang ada di semua UPP Provinsi. Kemudian hadir juga para pejabat Eselon I dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.