AGRARIA.TODAYPelaksanaan demolish atau peledakan batu di wilayah Sungai Pua, Kabupaten Agam, Sumatra Barat berjalan dengan lancar pada Jumat (31/5). Kegiatan ini terlaksana lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan.

Pada hari ini, demolish dilakukan pada dua bongkahan batu dari lima batu yang direncanakan. Tiga batu lainnya akan dipecahkan dengan menggunakan metode breaker. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Badan Geologi yang ikut mendampingi selama proses demolish berlangsung.

Berbekal persiapan yang matang, pelaksanaan demolish berjalan tanpa hambatan selama 30 menit. Sebelum pelaksanaan, Wali Nagari setempat telah melakukan sosialisasi kepada warga untuk meninggalkan rumahnya dan menuju titik lokasi aman yang telah disiapkan.

Pasca pelaksanaan demolish Badan Geologi menyatakan tidak terdapat dampak geologis di lokasi peledakan. Adapun efek yang ditimbulkan pada eksekusi demolish kali ini berupa flying rock atau lemparan batu. Satu unit rumah warga terdampak lemparan batu di atapnya. Walaupun demikian, pemerintah daerah akan melakukan perbaikan pada rumah warga yang terdampak. Wargapun sudah dapat kembali ke rumahnya masing-masing.

Meskipun operasi peledakan telah selesai dilaksanakan, namun tim pelaksana demolish masih akan meneruskan pekerjaan pemecahan batu-batu lain di Sungai Pua. Tim menargetkan upaya pemecahan batuan ini selesai dalam dua hari kedepan. Hingga saat ini, satu-satunya kendala yang dihadapi oleh tim adalah faktor cuaca.

Baca juga  [Update] - Longsor Tapanuli Selatan, Tim Gabungan Kembali Temukan Dua Korban Anggota Keluarga

Agenda demolish merupakan salah satu upaya dari empat kesepakatan penanggulangan bencana galodo di Sumatra Barat sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko widodo. Upaya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana susulan akibat batuan besar yang masih ada di hulu sungai dan berpotensi menghalangi jalannya aliran air.

Dalam pengambilan opsi demolish ini BNPB telah melakukan kajian menyeluruh bersama dengan tim ahli dari PT. Dahana, PT. Semen Padang, Inspektur Tambang, Balai Tambang Bawah Tanah, Badan Geologi, Pemerintah Kabupaten Agam, BPBD Provinsi Sumatra Barat, BPBD Kabupaten Agam, Kodim 0304 Agam, Polres Agam, dan Den Zipur.