Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendampingi Presiden Joko Widodo pada Silarurahmi Tingkat Nasional Jilid II (Silatnas II) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Istora Senayan Jakarta Pusat, senin (14/1/2018).

Acara tersebut dihadiri sekitar 20.950 orang bertujuan menyalurkan aspirasi meminta kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pemberian penghasilan atau gaji kepada para Perangkat Desa setara dengan penghasilan atau gaji ASN Golongan II/a.

Pada kesempatan tersebut hadir langsung Presiden Joko widodo Presiden RI yang didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Menpan RB Syafruddin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Joni Supriyanto.

Dalam sambutannya Presiden Jokowi menyatakan bahwa perhatian pemerintah sekarang kepada desa, di tahun 2015 telah kita berikan 20,7 triliun rupiah, Tahun 2016 telah diberikan 47 triliun rupiah, Tahun 2017 telah diberikan 60 trilliun rupiah, Tahun 2018 sudah berikan 60 triliun rupiah, dan tahun di Tahun 2019 diberikan 70 triliun rupiah, totalnya sampai tahun 2019 kita telah gelontorkan 257 triliun kepada desa-desa yang ada seluruh Indonesia.

Selain itu, menurut Presiden Jokowi yang paling penting sudah diputuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan II/a yang kedua PP-nya, yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 akan segera direvisi paling lama 2 minggu setelah ini. “Jadi, ditunggu dua minggu nanti akan kita keluarkan revisi PP-nya nanti agar segera bisa dilaksanakan”, ujarnya.

Baca juga  MUI Ajak Umat Muslim Petik Hikmah dari Pandemi COVID-19 Sebagai Rahmat

Lebih lanjut Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pula bahwa, pertama pada awalnya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hendak demo depan Istana Merdeka, namun secara mendadak Bapak Presiden berkenan untuk menerima langsung. Dan karena hujan maka diarahkan tempat di Istora Senayan Jakarta.

Kedua, Presiden menyetujui aspirasi peningkatan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/a yang bersumber dari APB Desa.

Dan, ketiga Presiden perintahkan Mendagri, Menkumham, Menkeu, Seskab, KSP, Mensesneg dan stake holder terkait lainnya untuk laksanakan dilakukannya revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dalam dua minggu ini sudah selesai sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan dimaksud.