Bogor – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu (Ditjen PDTu) telah memiliki program untuk mengembangkan daerah perbatasan Indonesia menjelang berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengembangan Daerah Perbatasan Ditjen PDTu Kemendes PDTT Endang Supriyani saat mewakili Dirjen PDTu Kemendes PDTT di hadapan 22 Kabupaten wilayah perbatasan yang hadir pada acara persiapan pelaksanaan fasilitasi pengembangan daerah perbatasan di Hotel Salak Bogor pada senin (25/2).
Endang menyebutkan bahwa program yang masuk ke perbatasan Indonesia tersebut diantaranya yakni penyediaan akses infrastruktur jalan, pengembangan sarana dan prasarana produk unggulan daerah perbatasan, penyediaan sarana air bersih serta pembangunan embung.
Dari program tersebut Endang menyampaikan bahwa pada 2019 ini pihaknya akan fokus di 22 Kabupaten dengan menyiapkan infrastruktur jalan sepanjang 22 km, penyediaan alat pendukung sarana dan prasarana produk unggulan kawasan perbatasan mulai dari perikanan, padi, jagung, rumput laut sampai dengan sagu serta minyak atsiri, penyediaan embung untuk mendukung produksi produk unggulan, serta penyediaan sarana air bersih bagi masyarakat di perbatasan.
“Total dana yang digelontorkan ebesar Rp53,8 Milyar yang akan didanai dari APBN Kemendesa PDTT,” katanya.
Endang berharap, program yang diberikan dalam segala bentuk fasilitas tersebut dapat sesegera mungkin dinikmati oleh masyarakat. Apalagi, sesuai dengan instruksi dari Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi bahwa seluruh pelaksanaan pelelangan pengadaan barang/jasa harus selesai bulan Maret 2019.
“Untuk itu perlu kerjasama yang baik dari rekan-rekan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika masih ada yang belum melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan paling lambat pada Februari ini,”katanya.
Dalam acara persiapan pelaksanaan fasilitasi pengembangan daerah perbatasan di Hotel Salak turut dihadiri oleh Bappenas, Kementerian PUPR, serta Bappeda dan OPD Terkait dari 22 Kabupaten Daerah Perbatasan mulai dari Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sintang, Kapuas Hulu, Nunukan, Kupang, Alor, Sabu Raijua, Rote Ndao, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Pulau Morotai, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, Raja Ampat, Supiori, Keerom, Pegunungan Bintang, Boven Digoel dan Merauke.