Blitar ((Feed)) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, melibatkan kepolisian dan dinas perhubungan melakukan sosialisasi terpadu keselamatan di perlintasan sebidang wilayah Kota Blitar, dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat taat lalu lintas di perlintasan sebidang.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Blitar, Selasa.
Dalam kegiatan tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun juga melibatkan kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah. Bukan hanya memberikan imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut petugas dari kepolisian juga melakukan penegakan hukum.
Ia mengatakan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan tersebut muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat yang melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” kata dia.
Hal itu juga sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 yang menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Daop 7 Madiun juga mencatat berdasarkan data terbaru pada 30 Agustus 2019 terdapat 268 perlintasan sebidang yang resmi dan delapan perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa jembatan layang maupun lintas bawah berjumlah 47 perlintasan.
Ixfan menambahkan, selama 2019, di wilayah Daop 7 Madiun berdasarkan data terbaru sampai 16 September 2019, telah terjadi 36 kali kecelakaan yang mengakibatkan 15 nyawa melayang.
“Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga terjadi karena tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi,” kata dia.
Selain itu, tambah dia, pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Kendati kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, Ixfan mengatakan untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI, di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.
“Total sebanyak 84 perlintasan tidak resmi telah Daop 7 Madiun tutup dari tahun 2018 – Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” kata Ixfan.
Dalam kegiatan itu, sosialisasi dilakukan di perlintasan sebidang di antaranya JPL 176, Desa Bence, Kabupaten Blitar, JPL 199 Jalan Lekso Kota Blitar, dan JPL 200 Kelurahan Pekunden, Kota Blitar yang masuk wilayah Resort Blitar.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com