“Yang paling penting sebenarnya kita juga mengetahui bahwa semakin terdigitalisasi infrastrukturnya, penetrasi internet dan kenyamanan sangat bagus. Namun kita selalu harus ada kepedulian untuk melindungi konsumen juga dan untuk perlindungan data pribadi merupakan sesuatu yang sangat penting,” ujar Ketua Umum AFTECH Niki Luhur di Jakarta, Rabu.
Niki mengatakan bahwa secara prinsip pihaknya akan selalu mendukung dan menyetujui terkait perlindungan data pribadi.
Kendati demikian, menurut dia, cara untuk mengimplementasikan dan kompleksitas dari perlindungan data pribadi tersebut harus dibahas dengan Kementerian dan lembaga.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar undang-undang perlindungan data pribadi segera diterbitkan demi menjerat pelaku atau platform fintech ilegal yang menyalahgunakan data tersebut.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan bahwa pemerintah harus menjamin bahwa data digital pribadi yang digunakan tidak disalahgunakan, karena sebenarnya data digital itu sangat mahal dan itu cenderung menggoda para penyelenggara e-commerce, e-payment, dan berbagai penyelenggara digital lainnya. Sebetulnya yang ditarget oleh para penyelenggara atau platform adalah data digital, mengingat itulah tambang emasnya.
Dia menginginkan agar Indonesia bisa memiliki undang-undang seperti General Data Protection Regulation (GDPR) yang diberlakukan oleh Uni Eropa.
Menurut Hendrikus, Indonesia belum memiliki undang-undang sejenis dan hanya mengacu pada undang-undang ITE yang belum mengatur perlindungan data pribadi, mengingat undang-undang tersebut terlalu luas. Seharusnya ada undang-undang perlindungan data pribadi dan perlu diberikan prioritas tingkat tinggi kalau industri fintech ingin berkembang dengan cepat di Indonesia.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com