Pontianak ((Feed)) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga saat ini sudah mengamankan sebanyak 40 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go.
“Dari sebanyak 33 kasus Karhutla tersebut, sebanyak 33 kasus perorangan, dan satu kasus korporasi,” kata Donny Charles Go di Pontianak, Senin.
Donny menjelaskan, dari sebanyak 34 kasus Karhutla tersebut, yang sudah masuk tahap dua sebanyak dua kasus, dan tahap satu sebanyak satu kasus, sisanya sebanyak 31 kasus masih proses penyelidikan.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan perorangan mau pun korporasi.
Sebelumnya, dia menyatakan proses penegakan hukum akan terus berjalan, bahkan tim asistensi dari Mabes Polri juga sudah diturunkan untuk melihat perkembangan penanganan Karhutla di Kalbar.
Yang pasti, menurut dia, pihaknya tidak akan berhenti memproses atau melakukan penyelidikan di setiap tempat kejadian perkara (TKP) Karhutla.
Ia menegaskan, perintahnya jelas dari pusat bagaimana Polri harus mengambil langkah, apalagi sekarang ada tim supervisi dari Mabes Polri, baik dari upaya preventif maupun penegakan hukum yang juga terus dilakukan dievaluasi.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencatat hingga saat ini pihaknya sudah menyegel sepuluh perusahaan perkebunan dan HTI (hutan tanaman industri) yang di lokasinya terdapat titik api atau Karhutla.