Tanjungpinang ((Feed)) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap ijin usaha pertambangan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dari rumah Hendy HDS, salah seorang pengusaha bauksit di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“KPK melakukan penggeledahan pada satu lokasi di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp yang diterima Antara di Tanjungpinang, Rabu.
Tim KPK pukul 16.00 WIB menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang TImur, Bukit Bestari. Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan selesai pukul 17.30 WIB.
Dalam kasus ini, diduga tersangka SH menerbitkan Surat Keputusan IUP Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL, dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Berdasarkan data, rumah yang digeledah KPK itu milik Hendy HDS, salah seorang pengusaha bauksit di Kepri. Dari rumah Hendy, petugas menyita sejumlah dokumen, salah satu disimpan dalam tas koper.
Selain Hendy, KPK juga memeriksa Alias Wello, rekan bisnisnya yang kini menjabat sebagai Bupati Lingga, Kepulauan Riau. Dari jejak digital, Alias Wello pernah menjabat sebagai Direktur PT FMA dan PT AIM.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com