Pelaku adalah Yunus Trianto (41) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sebelum diamankan polisi, pelaku yang berhasil menggondol sejumlah perhiasan emas di Toko Mas Dewi Sri tersebut terlebih dahulu dihajar massa di sekitar toko.
“Polisi sudah mengamankan yang bersangkutan. Kasus ini masih kami tangani dan kembangkan,” ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai kepada wartawan, Sabtu.
Menurut dia, tersangka Yunus adalah residivis pelaku penusukan terhadap Bupati Madiun Muhtarom pada tahun 2009.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pistol mainan, sangkur, kaleng bekas cat yang ditutup dan di bagian atas dilubangi kecil dan dipasangi kabel, sejumlah buku di antaranya berjudul “Baitul Mal” dan lainnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan yang berhasil dirampok tersangka. Yakni lima buah cincin dan tiga gelang emas.
Saksi yang juga merupakan karyawan Toko Mas Dewi Sri, Siti mengatakan kejadian berawal saat dia dan beberapa karyawan sedang sibuk melayani sejumlah pembeli. Namun tiba-tiba seorang pria membawa kaleng bekas cat yang diduga bom rakitan muncul dan menghampiri kasir toko.
Kemudian, pria yang tak lain adalah tersangka itu langsung melompati pembatas dan memecahkan kaca tempat pajangan perhiasan dengan menggunakan tangannya. Upaya tersebut membuat pembeli dan beberapa pekerja toko terkejut dan langsung berteriak.
Pelaku kemudian meminta uang Rp10 juta serta beberapa perhiasan. Setelah itu, pelaku kabur naik sepeda motor. Warga yang mengetahui adanya perampokan, langsung menghadang pelaku dan memukulinya.
“Melihat pelaku terjatuh, saya langsung lari mengambil uang toko yang dibawanya di tas serta beberapa perhiasan dan batu permata yang ditaruh di dalam jaketnya,” kata Siti.
Pelaku yang berhasil dipukuli dan dilumpuhkan massa, lalu diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Densus 88 Anti Teror kemudian menggeledah rumah dan kios milik tersangka dan keluarganya di Pasar Kincang, Jalan Diponegoro, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada Sabtu sore.
Berdasarkan informasi hasil pengembangan sementara, pelaku sengaja melakukan perampokan di toko mas tersebut karena terkait dengan pendanaan yang selanjutnya kirimkan ke Suriah.
Kasus tersebut masih dikembangkan oleh Polres Magetan bekerjasama Polres Madiun Kota. Sedangkan tersangka telah diamankan di Mapolres Magetan guna proses lebih lanjut
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com