Bandung ((Feed)) – Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi menuturkan rasa bela sungkawa dan duka cita mendalam atas gugurnya Ipda Erwin Yudha Wildani, salah satu anggota polisi yang menjadi korban luka bakar saat mengamankan aksi demo di Cianjur.
“Ucapan Bela Sungkawa duka cita mendalam, telah gugur Putra Terbaik Polda Jabar dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk negara, masyarakat dan Institusi Polri,” kata Rudy di Bandung, Senin.
Rudy akan menjadi inspektur upacara dalam pemakaman Ipda Erwin yang akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Cianjur pada Senin (26/8).
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan Ipda Erwin meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, pada pukul 01.38 WIB, Senin dini hari.
Sebelumnya, pada Kamis (15/8) terjadi aksi demo di Cianjur yang berujung dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Mendapati hal tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi termasuk Ipda Erwin berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas yang mulai menyala.
Akibat adanya oknum yang melemparkan sekantung plastik bahan bakar ke arah kerumunan, empat orang polisi tersambar api hingga mengalami luka bakar. Adapun luka bakar yang dialami Ipda Erwin mencapai 80 persen dan dirinya pun sempat menjalani perawatan selama 11 hari.
“Almarhum adalah seorang personel Polri Perwira yang berdedikasi dan telah mengabdikan diri bertugas selama 25 tahun 7 Bulan dan telah meninggalkan keluarga 1 Istri dan 2 orang anak,” kata Trunoyudo.
Selain Ipda Erwin, tiga anggota polisi lainnya yang juga menjadi korban insiden tersebut di antaranya Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon dan Briptu Anif. Ketiganya juga hingga kini masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Sartika Asih dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.
Dalam insiden aksi yang berujung petaka tersebut, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yang merupakan mahasiswa sebuah universitas di Cianjur. Kelimanya diduga memiliki peran masing-masing hingga aksi tersebut menyebabkan jatuhnya korban luka bakar.
Kepada para tersangka polisi menerapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Pasal 170, 213 dan pasal 351, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com