Astra Honda Motor dan Yamaha diminta patuhi putusan Mahkamah Agung

Konsumen bisa melakukan class action terhadap kedua perusahaan

Jakarta ((Feed)) – PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) diminta mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 217/k/Pdt-Sus-KPPU/2019 soal adanya dugaan kartel produk sepeda motor skuter matic 110-125 cc.

Pengamat kebijakan publik, Karyono Wibowo, mengatakan jika dua perusahaan itu tidak mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan hukum yang dikeluarkan MA, maka AHM dan YIMM dapat disebut melakukan pembangkangan terhadap hukum.

“Jadi mau tidak mau dan suka tidak suka putusan MA ini harus dipatuhi oleh pihak Astara dan Yamaha,” kata Karyono, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.

Menurut Karyono, ada dua hal yang kemungkinan dilakukan konsumen jika AHM dan YIMM tidak mematuhi putusan konstitusi tersebut.

Menurut dia, publik berpotensi akan melakukan perlawanan terhadap dua perusahaan itu.

“Ya konsumen bisa melakukan demonstrasi secara besar-besar dan melakukan class action,” kata Karyono.

Baca juga  Pengusaha penggugat Wali Kota Semarang mengadu ke kejaksaan

Karyono mengharapkan bahwa AHM dan YIMM memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan adanya kartel harga motor tersebut.

“Ini bisa mempengaruhi harga saham, bisa menurun sahamnya perusahaan itu karena citranya buruk. Bisa berhenti produksi dan bisa tutup perusahaan itu karena kehilangan konsumen,” katanya.

Menurut Karyono, berdasarkan pernyataan Direktur AHM, David Budiono target total produksi AHM pada 2018 mencapai 4,4 sampai 4,6 juta.

Sementara pada sisi lain, konsumen dirugikan sekitar Rp3 juta jika mengacu pada pernyataan yang disampaikan Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, mengutip kerugian yang dihitung KPPU.

Dengan asumsi tersebut, Karyono menambahkan bahwa konsumen dirugikan belasan triliun terkait kartel harga motor ini.

“Kalau diasumsikan 1 motor harganya naik 3 juta sementara terget produksi 4 sampai 6 juta maka ada belasan triliun keuntungan yang didapat dari praktik kartel itu,” katanya.

MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh AHM dan YIMM. Putusan MA ini bernomor 217/k/Pdt-Sus-KPPU/2019. Dalam putusannya, MA memerintahkan YIMM membayar denda Rp25 miliar dan Honda Rp22,5 miliar.

Baca juga  Dalam balutan busana hitam, Luhut Pandjaitan jenguk Wiranto di RSPAD

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.