“Jadi, kita ikuti prosesnya dan kemungkinan KY pun akan hadir di sidang untuk memantau. Mulai besok, dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KY Sukma Violetta, usai diskusi “Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya” di Jakarta, Senin.
Menurut dia, tindakan pemukulan terhadap hakim memang termasuk “contempt of court”, yakni penghinaan terhadap pengadilan dan sudah sejak dulu diatur dalam KUHP.
Ia menjelaskan KY juga langsung mendapatkan laporan dari sang hakim yang menjadi korban pemukulan setelah insiden terjadi, dan karena tindakan itu sudah masuk kategori pidana maka diserahkan kepada polisi.
Berbeda jika bukan termasuk tindak pidana, kata dia, tapi sebagai sesuatu yang tetap merendahkan martabat hakim, biasanya KY memfasilitasi untuk melakukan mediasi antara hakim yang dilecehkan dengan orang yang dianggap sebagai pelaku.
“Misalnya, waktu itu saat artis ada yang menggunakan baju yang tidak seharusnya, kan bukan merupakan tindak pidana, dan tidak ada pasal yang terkait pidana sehingga kami memediasi,” katanya.
Kalau untuk pemukulan, Sukma menegaskan sudah jelas masuk kategori tindak pidana sehingga KY memfasilitasi dan memastikan kepolisian terus memproses kasus itu.
Desrizal ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap dua hakim di PN Jakarta Pusat yang membuatnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP.
Desrizal dilaporkan ke Polres Jakpus setelah menganiaya hakim yang sedang membacakan putusan perkara di PN Jakpus, menggunakan ikat pinggangnya.
Besok, Selasa (8/10), PN Jakpus akan menggelar sidang perdana Desrizal.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com