NTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim transisi untuk menyikapi berlakunya Undang-Undang KPK baru hasil revisi mulai Kamis (17/10). Pembentukan tim transisi, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, di Padang, untuk meminimalkan kerusakan pascadiberlakukannya undang-undang tersebut. (Fandi Yogari/Soni Namura/Nusantara Mulkan)
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com