AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara VVIP IKN. Untuk itu, Komnas HAM menyoroti polisi menggunduli 9 petani tersangka pengancaman pekerja proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Komnas HAM menduga ada pelanggaran HAM terhadap para petani dalam kasus ini.

“Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, beberapa waktu yang lalu.

Penggundulan terhadap 9 petani tersebut terjadi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas kasus pengancaman. Selain terkait kasus penggundulan itu, Komnas HAM turut menyoroti ancaman dan intimidasi melalui penggusuran Warga Adat Pamaluan.

“Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan IKN Nusantara. Atas kedua kasus di atas, Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus,” ujarnya.

Uli menegaskan setiap warga negara mempunyai hak untuk diperlakukan manusiawi dan bebas dari penyiksaan serta perlakukan atau penghukuman yang kejam. Dia menyebut hal itu merupakan hak mendasar bagi seluru warga negara.

Baca juga  Polresta Madiun tangani 15 kasus kecelakaan di jalur lingkar kota

“Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights). Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut,” terangnya.

“Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun,” sambungnya.

Uli menjelaskan, dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak. Apalagi sampai adanya penggusuran paksa karena hilangnya hak tanah milik seseorang.

Maka dari itu, Komnas HAM mendesak Kapolri melalui Kapolda Kaltim untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam penggundulan 9 petani. Dia juga berharap proses tersebut berjalan secara objektif.

“Memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan. Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara,” papar Uli.

Baca juga  WH perketat razia busana tidak islami di Nagan Raya Aceh

Pihaknya juga mendesak pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat. Sehingga tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi manusia.

“Melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara,” pungkasnya.*