Agraria.today – UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Makna dipergunakan tersebut adalah pemanfaatan yang optimal bukan maksimal dan jauh dari tanpa batas dengan menggunakan istilah “aji mumpung”. Penerapan “aji mumpung” tersebut yaitu tindakan tidak menggunakan penyesuaian daya dukung dan daya tampung dari sumber daya alam itu sendiri. Oleh karena itu optimalisasi pengelolaan sumber daya alam mutlak harus dilakukan, dengan cara mengambil kekayaan alam dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan risiko kerugian tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam (SDA) dalam pembangunan. Adapun prinsip pembangunan berkelanjutan antara lain bagaimana memenuhi kebutuhan masa kini, dengan tidak mengorbankan generasi masa datang. Pengelolaan SDA yang bertanggungjawab, lestari, dan adil akan memastikan bahwa kekayaan tersebut bermanfaat untuk masyarakat banyak baik manfaat jangka panjang maupun jangka pendek. Untuk itu diperlukan tindakan sistematis guna memulihkan dan melindungi kondisi ekologis, sosial, ekonomi, politik dan budaya dengan menjamin akses dan kontrol rakyat atas sumber-sumber kehidupan yang adil dan lestari. Tetapi kini di era revolusi mental, pengelolaan SDA dirasakan dirasakan dipersimpangan jalan seolah-olah maju kena mundurpun kena. Apa betul? Mari kita baca berikut ini.
Kenyataan yang menjadi permasalahan adalah pengelolaan SDA yang belum efektif dan efisien, masih banyak praktek pengelolaan yang merusak lingkungan, seperti tambang mineral sistem terbuka maupun minyak dan gas yang tidak dilakukan reklamasi atau pencegahan dampak negatifnya. Apalagi jika pada proses penambangannya menggunakan bahan berbahaya (semisal merkuri, sulfat, dan lain-lain) yang dapat mencemari lingkungan secara permanen. Banyak dari kegiatan penambangan tersebut yang tidak diikuti upaya pemulihan, sehingga tidak mustahil SDA tersebut akan terancam punah yang secara langsung berpengaruh pada perekonomian lokal maupun nasional. Indikasi seberapa jauh pengelolaan SDA mempengaruhi perekonomian nasional bisa dilihat dari : (1)maksimalnya nilai tambah yang dinikmati; (2) tidak merusak lingkungan dan dapat berkelanjutan; dan (3) hasil pengelolaan terdistribusi secara adil dan merata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan SDA oleh Privat (Swasta) Sumber Konflik
Hal yang terkait pengelolaan SDA yang perlu diwaspadai adalah konflik, baik horizontal atau vertikal, seperti konflik antar masyarakat, masyarakat dengan korporasi masyarakat dengan pemerintah, juga korporasi dengan pemerintah. Karakteristik pluralistik Indonesia sangat berpotensi melahirkan konflik-konflik antar komponen bangsanya dalam pengelolaan SDA tersebut. Dalam pengelolaan sumber daya alam kita perlu memahami hak kepemilikan (property right), dimana secara teori dikenal 3 (tiga) yaitu private property, state property, dan commond property. Ketiga hak kepemilikan tersebut mempunyai sifat yang berbeda-beda dalam model pengelolaannya. Untuk SDA yang berstatus privateproperty dan state property mudah dipindah tangankan karena jelas pemiliknya, sedangkan SDA yang berstatus commond property secara teori sulit dipindah- tangankan karena kepemilikan maupun manfaatnya bersifat umum.
Sebagaimana diketahui bahwa SDA Indonesia yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara sehingga dapat dipahami bahwa SDA tersebut milik rakyat yang diatur oleh negara. Dengan demikian SDA Indonesia yang berupa hutan, tambang, laut dan air pada dasarnya termasuk commond property bukan state property sehingga secara teori seharusnya tidak boleh diswastakan karena milik umum seluruh rakyat Indonesia. Kenyataannya SDA tersebut banyak yang diswastakan atas dasar pada regulasi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan sebagainya. Sehingga apabila kita renungkan lebih dalam lagi regulasi-regulasi tersebut apakah sesuai dengan jiwa pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945? Jawabannya pasti beragam tergantung dari perspektif masing-masing. Apabila SDA dimaksud dianggap sebagai modal ekonomi pasti jawabannya sudah sesuai. Tetapi apabila SDA dimaksud sebagai modal sosial maka jawabanya tidak sesuai. Sehingga penelolaan SDA Indonesia mengandung ketidak pastian yang tinggi. Hal inilah awal dari sumber konflik yang seolah-olah tidak pernah berakhir. Dengan demikian pengelolaan SDA Indonesia sangat tergantung pada rezim yang berkuasa. Sebagai contoh pengelolaan sumberdaya hutan dimana pada awal orde baru sistem pemanfaatan hutan model Hak Pengusahaan Hutan (HPH) telah terbukti ikut menyelamatkan kebangkitan ekonomi nasional bersama-sama SDA minyak dan gas. Tetapi model HPH tersebut pada rezim orde reformasi dinilai tidak benar maka digantilah menjadi model ijin usaha oleh perseroan. Celakanya lagi pada rezim revolusi mental ternyata model ijin usaha tersebut dinilai tidak tepat karena basisnya korporasi yang dianggap hanya menguntungkan segelintir orang saja. Oleh karena itu saat ini telah dikembangkan model pengelolaan hutan dengan sebutan Perhutanan Sosial yang disamping sebagai model mutakhir juga segaligus sebagai program tanah obyek reformasi agraria (TORA). Apakah Perhutanan Sosial dan TORA tersebut akan dijamin berhasil? Jawabannya tergantung pada kita semua untuk menjamin konsistensi kebijakan Pemerintah, kesungguhan dan dedikasi masyarakat, serta sistem keinginan politik penguasa, sehingga sering muncul opini bahwa keberhasilan program dijamin seumur dengan rezim ini akan berkuasa.
Reformasi agraria yang ditempuh melalui perhutanan sosial dideklarasikan dan disosialisasikan bukan sistem bagi-bagi lahan/tanah untuk rakyat melainkan sistem pemberian akses melalui perijinan. Apakah masyarakat umum mempunyai persepsi yang sama dengan deklarasi tersebut? Mari kita kenali siapa diri kita bangsa Indonesia. Banyak ahli sosiologi yang mengatakan bahwa budaya bangsa Indonesia belum hidup sempurna kalau belum memiliki pekerjaan tetap (bukan penghasilan), keluarga lengkap (isteri/suami dan anak-anak), rumah sendiri (bukan sewa), lahan/tanah milik (bukan garapan/sewa/ijin). Budaya tersebut membentuk nilai-nilai kebenaran yang tertuang dalam regulasi bahwa masyarakat yang telah menduduki lahan negara (dikuasai negara) lebih dari 5-20 tahun, maka lahannya dapat diproses menjadi hak milik. Apakah ijin selama 35 tahun dan dapat diwariskan yang tertuang dalam ijin perhutanan sosial akan terhindar dari nilai budaya tersebut? Mari kita buktikan. Sayangnya umur rezim maksimum 10 tahun, dan pejabatnya yang memprosesnya berumur 50-60 tahun. Sehingga jika terjadi perselisihan diakhir perijinan akan sulit mencari saksinya.
Kita sering menyandarkan kebenaran pelaksanaan kebijakan pada sistem pengawasan/pengendalian oleh aparatur, LSM dan masyarakat itu sendiri. Artinya sebuah program seperti perijinan perhutanan sosial akan dijamin berhasil jika masyarakat pemegang ijin melaksanakan ketentuan yang diatur oleh penguasa yang berwenang. Jika tidak melaksanakan maka ijinnya akan dicabut. Apakah selama ini ketentuan kegiatan masyarakat oleh masyarakat banyak diloaksi SDA yang umumnya remote dapat dilakukan pengawasan/pengendalian yang efektif? Jawabanya wa allahu alam . Jangankan terhadap kegiatan yang kebenarannya masih kompromistik dan lokasinya remote, untuk kegiatan yang sudah pasti dan kegiatanya dekat pusat kota saja belum optimal pengawasan dan pengendaliannya.
Berdasarkan uraian diatas kita merasakan bahwa pengelolaan SDA pada persimpangan jalan yaitu satu sisi kita meneruskan pola lama tidak mungkin karena perubahan rezim dan paradigma baru, di sisi lain jika kita lakukan perubahan terjadi inkonsistensi dan ketidakpastian hukum. Pengaturan pengelolaan SDA yang longgar menyebabkan sulit pengendalian, sementara jika pengaturannya semakin rigid maka tidak bisa berjalan. Pengelolaan SDA yang berbasis korporasi rawan dengan ketidak-adilan, sedangkan jika diarahkan berbasis masyarakat daya saing usaha semakin berat. Oleh karena itu pengelolaan SDA di Indonesia memerlukan : (1) sikap arif dan jauh dari balas dendam dalam kebijakan dengan menerapkan perubahan tetapi tetap konsisten dalam kepastian usaha dan hukum, (2) menghindari arogansi dan pemaksaan kehendak meskipun berlindung motif konservasi maupun keperpihakan si kecil dan miskin, (3) tahapan sesuai kondisi dan situasi, (4) dan nasionalisme yang pancasilais seuai kemampuan bangsa sendiri.
Pengeloaan SDA Berwawasan Lingkungan
Kekayaan alam Indonesia memberikan kesempatan untuk membawa ekonomi ke arah pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan SDA dengan bertanggung-jawab, lestari, dan adil akan memastikan kesejahretaan nasional. Namun demikian kita harus menghindari konsep “Kekayaan SDA tidak menjamin kesejahteraan hanya sebagai pendukung, justru yang menentukan kesejahteraan adalah sumber daya manusia”. Sebab jika salah mengelola SDA maka bukan kesejahteraan yang diraih, justru bencana yang didapat.
Pengelolaan SDA berwawasan lingkungan adalah mengelola sesuai kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi. Pengelolaan seperti ini bertujuan untuk melestarikan lingkungan agar tidak cepat rusak dan menghindari bencana, seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman hayati. Pelestarian senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan lingkungan, keselarasan, dan mempertahankan daya dukung, serta memberikan manfaat. Harus diperhatikan bahwa pengelolaan SDA berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus berasaskan kepada prinsip (1) bumi adalah SDA terbatas; (2) menghindarkan kerusakan lingkungan; dan (3) menjaga kelestarian. Pelaksanaan pengelolaan SDA berwawasan lingkungan dan berkelanjutan antara lain :
1. Mengurangi memanfaatkan SDA dengan mengurangi bukan menghabiskan. Perlu diingat bahwa SDA memiliki sifat saling tergantungan, sehingga prinsip mengurangi eksploitasi SDA baik yang dapat diperbaharui atau yang tidak.
2. Daur ulang yakni dengan mengolah kembali bahan-bahan bekas sehingga memiliki nilai ekonomis.
3. Memakai ulang dimaksudkan untuk menekan kadar polutan di lingkungan dan menekan biaya produksi serta pemanfaatan limbah. Maka prinsip memakai ulang sangat efektif.
4. Konservasi yaitu upaya pemeliharaan, pelestarian, atau perlindungan lingkungan yang berupa lahan, tanah, air, serta flora dan fauna. Hal ini perlu karena adanya kontradiksi antara kebutuhan permukiman dan industri.
5. Ketahanan yakni penggunaan tekhnologi yang selalu siap pada ketersediaan sumber daya yang didapat dari lingkungan masyarakat yang dilayani, tanpa bergantung pada masukan dari luar. Contoh : hasil pertanian luar negeri lebih diminati masyarakat Indonesia dibanding hasil pertanian dalam negeri.
6. Sistem melingkar, dengan meningkatnya tekanan jumlah penduduk terhadap SDA yang terbatas, sehingga perlu memikirkan sistem melingkar bukan garis lurus. Artinya limbah tidak dibuang tetapi limbah tetap bisa memiliki nilai jual atau nilai pakai.
Nasionalisme Pengelolaan SDA
Saat ini lndonesia memiliki pengusaha nasional sekitar 4.054.657 orang atau 1,65 % jumlah penduduk lndonesia, tetapi 80 % dari total aset perusahaan nasional tersebut dikuasai oleh sekitar 2.500 orang saja. Dalam pengelolaan SDA ternyata pengusaha nasional hanya mempunyai aset sekitar 20 % saja sedang sisanya sekitar 80 % dimiliki pengusaha asing. Padahal total pengusaha asing di Indonesia hanya mencapai 195.478 orang atau sekitar 5%. Dengan dominasi kepemilikan aset usaha bidang SDA tersebut, dan meskipun ada dampak positif dari sisi pertumbuhan nasional, tetapi dari
sisi tanggung jawab sosial masyarakat Indonesia tentu tidak dapat optimal karena yang banyak menikmati manfaat eksploitasi SDA Indonesia adalah pengusaha asing tersebut. Oleh karena itu dalam konteks ini sangat tepat jika Presiden Rl Joko Widodo membangkitkan kembali Trisaktinya Presiden Soekarno yaitu berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Seperti pengambilan alihan sebagian besar saham Freeport, juga larangan usaha penangkapan ikan oleh perusahaan asing dan sebagainya.
Sifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri, dengan keuletan, ketangguhan, tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa dalam mengelola SDA, sebagai cerminan ketahanan ekonomi nasiona. Kedaulatan rakyat atas kekayaandan SDA harus terus diperjuangkan dengan memperkuat jiwa nasionalisme, sehingga prinsip kelestarian lingkungan melekat secara in building pada pelaku usaha nasional.

Oleh : Dr. BedjoSantoso
Tenaga Ahli Menteri LH dan Kehutanan 2017
