Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset plus penataan akses. Penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya (sertipikasi hak atas tanah).
Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
Reforma Agraria 9 juta hektar sebagaimana lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya meliputi dua kelompok besar, yaitu :
- legalisasi aset 4,5 juta hektar yang terdiri dari legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat yaitu seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat, yaitu seluas 3,9 juta hektar; dan
- Redistribusi tanah 4,5 juta hektar yang meliputi redistribusi tanah terhadap HGU habis, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 400.000 hektar dan tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar.
Pemerintah telah menempuh langkah-langkah dalam upaya mewujudkan reforma agraria, antara lain :
- mendorong pelaksanaan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) sesuai dengan Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dalam hal ini untuk melaksanakan arah kebijakan pembaruan agraria yaitu melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan mempertahankan kepemilikan tanah untuk rakyat;
- menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang tujuannya adalah agar proses penyelesaian dan pemberian perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat atas tanah-tanah yang dikuasai dalam kawasan hutan diharapkan dapat berjalan efektif;
- Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat pusat dan provinsi, dan mulai 2019 kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria sampai pada kabupaten/kota; dan,
- Yang terbaru, tanggal 24 September 2018 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang diharapkan menjadi payung hukum dan semangat baru dalam pelaksanaan reforma agraria yang lebih luas.