Payakumbuh — Sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan tahun anggaran 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat, melaksanakan pemeriksaan fisik atas kendaraan bermotor roda 2 milik Pemko Payakumbuh.
Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor roda 2 tersebut, langsung diawasi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Syafwal yang membawahi pengurusan aset, di halaman belakang Balaikota Payakumbuh, eks Lapangan Poliko, Jum’at (15/3) sore.
Terlihat dilapangan, ternyata, tidak semua kendaraan bermotor roda 2 milik Pemko Payakumbuh yang diperiksa, namun dari daftar yang ada, ada 52 unit dari berbagai merek, buatan tahun 1989 – 2014 yang tersebar di sejumlah perangkat daerah.
Mengenai hal ini, Syafwal membenarkan memang tidak semuanya dicek pisik, tapi diacak dari kendaraan roda 2 yang tersebar di masing-masing perangkat daerah.
“BPK tentu punya alasan dan metode untuk mengetahui, apakah aset tersebut masih ada atau tidak. Masih baik atau tidak, yang penting aset tersebut ada dan tidak hilang,” terang Syafwal.
Bagi kendaraan roda 2 yang tak layak pakai dan tidak bisa hidup, untuk pengecekkan ini dibawa dengan menggunakan kendaraan roda 4.
“Perangkat daerah yang kendaraannya memang tidak layak pakai lagi, ajukanlah penghapusan aset. Kita akan proses,” tutupnya. (ag)