Payakumbuh — Minggu (31/3) dinihari, Tim 7 kembali gelar patroli rutin. Tim menyambangi beberapa lokasi, salah satunya arena main Bilyar tak bermerek di kawasan Pasar Ibuh Timur. Sekira pukul 01.30 WIB, tim mengamankan 2 (dua) orang yang terindikasi memaki sabu dan ganja.

“Benar, semalam kita mengamankan dua orang pemakai sabu dan ganja. Satu orang warga Kubu Gadang Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo benisial Nd umur 40 tahun dan satu lagi warga Kelurahan Padang Karambia Nf umur 26 tahun,” ujar Kasatpol PP, Devitra melalui sambungan telepon, Minggu (31/3) pagi.

Dijelaskan, pada dua tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa satu paket kecil sabu dan satu paket kecil ganja, alat hisab, HP dan sejumlah uang. Penemuan BB turut disaksikan pengurus RW setempat, Arlis Nurdin dan M. Iqbal.

Baca juga  Bersama Forkopimda, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Seberat 98.380 gram Digelar

“Hasil tes urine yang kita lakukan ditempat lokasi, keduanya positif memakai sabu dan ganja. Keduanya sudah langsung kita bawa ke Polres Kota Payakumbuh untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Devitra.

Dilokasi yang sama, Tim 7 juga menemukan sejumlah pemuda yang menegak Miras dan sisa lem Cap Banteng yang diduga disalah gunakan. “Mereka yang menegak Miras dan diduga mengisap lem kita proses melalui penyidik Pol PP,” pungkas Devitra.

Operasi rutin Tim 7 tersebut merupakan bagian dari upaya Penegakan Perda Kota Payakumbuh Nomor 05 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ikut dalam razia perwakilan unsur Tim 7, diantaranya dari Kodim 03/06 50 Kota, Yonif 131/BRS, Sub Denpom, Polres Kota, dan puluhan personil Satpol PP. (is)