Payakumbuh — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Payakumbuh membuka stand informasi layanan perizinan di Kantor Camat Payakumbuh Utara, Kamis ( 25/4 ). Ini merupakan terobosan baru guna memudahkan akses perizinan Di Kota Payakumbuh.
“Tujuan diadakan stand informasi layanan perizinan ini agar masyarakat dapat terbantu dengan efisiensi waktu dan biaya tanpa harus bolak balik secara langsung ke kantor DPMPTSP,” ujar Kadis DPM-PTSP melalui Kasi data dan Informasi Riska Novianty, saat ditemui di stand informasi pelayanan tersebut.
Dikatakan, masyarakat dapat langsung mengunjungi stand dengan membawa persyaratan sesuai kebutuhan perizinan apa yang akan diurus, seperti IMB, SIUP,SITU, dan lain sebagainya.
“Setelah data diproses, untuk pengambilan surat perizinan masyarakat bisa langsung mengambil di DPMPTSP,” ucap Riska.
Ditambahkan, selain mengunjungi stand informasi pelayanan perizinan, masyarakat juga dapat mengurus berbagai perizinan melalui Aplikasi “SICANTIK” ( Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Publik) dan Aplikasi “OSS” (Online Single Submision) dengan diakses melalui www.oss.go.id dan keterangan lebih lanjut dapat dibuka langsung di website DPMPTSP kota payakumbuh www.dpmptsp.payakumbuhkota.go.id
“Semoga dengan diadakannya stand informasi ini secara rutin, calo-calo dalam pengurusan perizinan tidak ada lagi, dan masyarakat sangat terbantu dengan diadakannya stand ini” pungkas Riska
Kegiatan pembukaan stand informasi ini akan diadakan secara rutin satu bulan sekali dengan rolling disetiap kecamatan yang ada di kota payakumbuh. Selain itu, Stand informasi juga akan dibuka di Pasar Ibuh, pusat pertokoan, dan berbagai pusat keramaian lainnya. (pyk)