Payakumbuh — Bertempat di Hotel Aria Centra Surabaya, pada 13 hingga 14 Mei 2019 Walikota Payakumbuh Riza Falepi diwakili Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Marta Minanda dipercaya menjadi pemateri oleh Direktorat Rumah Swadaya, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dalam rangka Evaluasi Peran Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Program Rumah Swadaya.
Marta Minanda berbicara dihadapan para pejabat Kementerian PUPR, SNVT Perumahan Provinsi, dan Dinas Perkim Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah, DI. Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Disamping Marta, turut berbicara Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan, Sekretaris Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemendes PDT dan Transmigrasi, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Bappeda Kota Prabumulih.
Martha Minanda saat itu menjadi narasumber mewakili Kota Payakumbuh memaparkan tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan dana APBD pada Program Perumahan di Kota Payakumbuh.
Payakumbuh dianggap baik dalam komitmen penyelenggaraan program rumah swadaya khususnya peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), termasuk kepala daerah/Walikota yang senantiasa komit menganggarkan dari APBD/DAU untuk mempercepat penuntasan RTLH serta biaya penunjang.
“Kota Payakumbuh aktif mendukung pelaksanaan program perumahan dengan pengupayaan dana sharing APBD pelaksanaan fisik dan penunjang/ pendampingan seperti melakukan perencanaan yang jelas dalam RPJM dan Renstra (kuantitas yang terukur), dukungan dana untuk pendataan dan monev,” ujar Martha Minanda saat dihubungi Humas, Kamis (16/5).
Ditambahkan Kota Payakumbuh telah berhasil memanfatkan potensi masyarakat penerima bantuan dan warga sekitar, serta dukungan stake holder lainnya. Sehingga hasil yang diperoleh bisa maksimal dari bantuan yang diterima masyarakat.
“Program RTLH pada tahun 2017 – 2018, Kota Payakumbuh berhasil memperoleh nilai keswadayaan rata-rata 56%, dan menurunkan jumlah RTLH sebanyak 1,5 % per tahun. Dana Pendamping untuk Tenaga Fasilitator tidak bertumpu pada Dana Alokasi Khusus (DAK) namun dari DAU/APBD,” pungkasnya. (pyk)