Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan Tahun 2019. Acara berlangsung di Aula Ngalau Indah Lt.III Balaikota ex. Lapangan Poliko, Kamis (1/8)

Acara di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Drs.Rida Ananda, M.Si. Dalam sambutannya, Rida menyampaikan permasalahan yang terjadi sehingga belum terwujudnya profesionalisme ASN.

“Salah satu penyebab belum terwujudnya profesionalisme ASN secara maksimal antara lain karena masih adanya kesenjangan yang dimiliki aparatur negara dengan bidang tugas jabatan yang didudukinya, oleh karena itu penyusunan analisis jabatan dan evaluasi jabatan,” ucapnya.

Dilaksanakannya Analisis Jabatan (Anjab) berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan .

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu dan memudahkan perangkat daerah dalam melakukan manajemen organisasi terutama tata kerja dan pembagian tugas pokok serta fungsi dan uraian tugas yang lebih jelas,” tuturnya.

Baca juga  Bersama BAZNAS, Walikota Payakumbuh Serahkan Beasiswa Program Payakumbuh Pintar

Narasumber kegiatan berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru yaitu Wisudo Putro Nugroho, SH, M.Kn dan Mutia Magda, S.Kom, MM.

“Jadi tujuan adanya Bimtek Analisis ini tentu saja bagian dari program reformasi birokrasi yang sudah dilaksanakan oleh Pemko Payakumbuh,” ungkap Wisudo.

Melalui Bimtek Analisis Jabatan ini, Wisudo menyebutkan akan ada evaluasi terhadap Anjab Dan Analisis Beban Kerja (ABK).

“Nantinya kita akan melakukan evaluasi terhadap Anjab dan ABK yang telah dibangun sebelum kita tuangkan ke dalam aktivitas yang nantinya digunakan untuk mengisi aplikasi keberhasilan yang telah di bangun oleh Pemko,” ujar Wisudo.

Sementara itu, dalam laporannya Plt. Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Fitria Nazmi, S.Sos menyampaikan Bimtek diadakan berdasar Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisa Jabatan, Peraturan Kepala BKN Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, Fitria menyebutkan bahwa kegiatan ini berlangsung selama 2 hari dengan tujuan mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan.

Baca juga  Dinilai Mampu, 1.484 Warga Payakumbuh Dikeluarkan dari PBI

“Bimtek ini dilaksanakan tanggal 1 s/d 2 Agustus dengan tujuan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas serta meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional,” pungkasnya. (*)