Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menargetkan akan mendaftarkan dan menerbitkan 9 Juta bidang sertipikat hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanahnya. Seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia, sebanyak 126 Juta bidang diharapkan sudah harus selesai didaftarkan pada tahun 2025.
Untuk melaksanakan pendaftaran dan penerbitan sertipikat bidang sesuai target pada tahun ini, dibutuhkan sumberdaya manusia yang tidak sedikit. Setidaknya 9.000 juru ukur untuk melakukan pengukurannya saja mengingat jumlah juru ukur Aparatur Sipil Negara (ASN) terbatas, maka dibuka kesempatan bagi masyarakat profesi Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) untuk berperan mendukung program Kementerian ATR/BPN.
“Tahun ini akan kita terima sebanyak 3.000 SKB untuk menambah juru ukur ASN maupun SKB yang sudah ada” kata Agus Wahyudi, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar, Kementerian ATR/BPN saat membuka ujian lisensi bagi 735 Orang calon SKB di Aula YTKI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut didukung penuh oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya menyampaikan arahan kepada peserta ujian. “Kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia diharapkan selesai hingga tahun 2025, khusus untuk DKI Jakarta ditargetkan selesai tahun ini juga, selanjutnya akan ada kegiatan pemeliharaan data pertanahan. Teman-teman SKB sebagai mitra BPN tidak hanya mengerjakan kegiatan pengumpulan data fisik. Peluang profesi ini akan terus terbuka lebar.
Namun demikian seorang surveyor harus berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya, karena dia memegang tanggung jawab penuh atas hasil data pengukuran di lapangan” kata Jaya saat memberikan penjelasan kepada peserta ujian.
“Sekarang kita sedang merumuskan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Survei Kadastral yang diharapkan akan di-launching oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan pada bulan Agustus mendatang. Minggu depan kita akan mulai FGD I dan dilanjutkan dengan Pra Konvensi dan Konvensi dengan melibatkan beberapa pemangku kepentingan seperti Direktorat Jenderal Hubungan Hukum, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Biro Organisasi dan Kepegawaian, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Ketenagakerjaan, Akademisi, Asosiasi Profesi dan lain-lain.
Dengan demikian, maka tahun depan sebelum ujian lisensi seperti hari ini, calon SKB diharuskan lulus uji kompetensi sesuai SKKNI Survei Kadastral yang akan ditetapkan” tutup Agus Wahyudi. (HP/NA)