Pemerintah telah menyetujui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total luas tanah 330.357 ha guna mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). TORA adalah bagian dari Reforma Agraria yang merupakan salah satu mandat Nawa Cita yang terkandung dalam rancangan pembangunan tahun 2015-2019. Tujuan TORA dari kawasan hutan, yaitu memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Pola penyelesaiannya meliputi Persetujuan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 330 ribu ha dengan skema pelepasan kawasan hutan dengan perubahan batas, pemberian izin perhutanan sosial, dan resettlement. Kemudian persetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang tidak produktif seluas 978 ribu ha. Demikian yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Senin (05/08).

Melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH, Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria tertentu.

Baca juga  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian ATR/BPN Ikuti Penilaian Kinerja Pelayanan Publik

“Perhutanan sosial memang bukan redistribusi lahan tetapi memberikan hak atau mengusahakan kepada rakyat di sekitar hutan yang kemudian masuk dalam permohonan perhutanan sosial. Dalam program perhutanan sosial, tanah tersebut bukan milik masyarakat tetapi diberikan hak akses untuk mengelola selama 35 tahun,” ujar Darmin Nasution.

Menko Perekonomian menambahkan melalui sertipikasi tanah masyarakat akan punya kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki dan akses untuk mengembangkan usahanya. Ke depannya TORA juga akan dikombinasikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan program Reforma Agraria maupun PPTKH sebagai usaha penyelesaian konflik merupakan bagian penting dari kebijakan pemerataan ekonomi. “Terhadap persetujuan PPTKH akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan yang diserahkan pada masyarakat. Harapannya bisa lebih produktif dalam berusaha,” ujarnya.

Pada prosesnya Kementerian LHK akan bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian untuk memverifikasi usulan Gubernur hingga nanti Kementerian ATR/BPN mengeluarkan sertipikat.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengimbau kepala daerah untuk segera berkoordinasi dengan Kantor BPN daerah (Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan) ketika akan mempercepat verifikasi dan sertipikasi. “Sumber tanah dari pelepasan kawasan hutan tidak menjadi masalah lagi, jadi tolong kepada seluruh Bupati/Wali Kota jika daerahnya ada terdapat PPTKH dan kemudian bisa kita sertipikasi, panggil Kepala BPN setempat untuk berkoordinasi. Kita siap dukung dan bisa memberikan kepada provinsi yang paling siap,” ujarnya. (NA/RH/LS)