Konsolidasi Tanah (KT) merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai tata ruang, serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Prinsip penataan yang dilakukan di Kabupaten Magelang adalah mendesain kawasan secara partisipatif agar setiap bidang tanah semuanya mendapatkan akses jalan, terutama bidang-bidang tanah yang belum memiliki akses jalan.

Pada tahun 2019 target pelaksanaan KT di Kabupaten Magelang sebanyak 200 bidang, target bertambah menjadi 350 bidang dikarenakan antusiasme masyarakat yang tinggi. Lokasi penataan terletak di Desa Sidoagung (sebanyak 260 bidang dengan luas sekitar 20 ha) dan Desa Girirejo (sebanyak 90 bidang dengan luas sekitar 4 ha), di Kecamatan Tempuran. KT pada lokasi ini dilaksanakan dalam rangka penataan kawasan pemukiman perdesaan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Suwito, menjelaskan, “Pelaksanaan Konsolidasi Tanah permukiman perdesaan di Kecamatan Tempuran memang masih dalam proses pelaksanaan. Kita secara aktif terus-menerus menyampaikan manfaat KT bagi masyarakat dan mendesain kawasan agar setiap bidang-bidang tanah mendapatkan akses jalan”.

Baca juga  Audiensi Pelajar SMA Pradita Dirgantara, Menteri ATR/BPN Memotivasi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Lebih lanjut, Suwito menyampaikan Kantah Kabupaten Magelang juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahwa masyarakat peserta hendaknya ikhlas dan rela jika sebagian tanahnya akan berkurang demi tersedianya tanah untuk jalan maupun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) lainya yang disepakati.

Hal ini bukan untuk siapa-siapa, melainkan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat. Bahkan setelah kawasan ditata, tanah bersertipikat, nilai tanah akan meningkat dan tentu yang menikmati masyarakat juga.

Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Penataan Agraria menekankan agar pelaksanaan KT di Kecamatan Tempuran mengaktifkan peran Tim Koordinasi dan Tim Pelaksana KT yang di dalamnya terdapat unsur dari Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang. Hal ini penting sebagai wujud kolaborasi program, terutama pada tahap selanjutnya, yakni pembangunan fisik maupun fasos/fasum lainnya.

Selanjutnya, hasil pelaksanaan supervisi dan pemantauan pelaksanaan KT tahun 2019 di Kabupaten Magelang menjadi bahan evaluasi dalam forum pembahasan internal pada Direktorat Konsolidasi Tanah, Jakarta (14/08). Hal ini dimaksudkan agar tercapainya pelaksanaan KT yang lebih baik, berkualitas dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak, khususnya masyarakat peserta KT. (MAS/WAN/RVH/AMJ)