Menjelang akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, program Reforma Agraria terus dilaksanakan untuk mencapai tujuan menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses.

Mendukung hal itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Reforma Agraria yang tujuannya untuk mendapatkan data capaian, tantangan, kendala dan isu-isu penting pelaksanaan Reforma Agraria di daerah, serta gambaran pelaksanaan koordinasi dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.

Rapat ini dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (31/10), dihadiri pula oleh OPD Provinsi Jawa Tengah yang terkait dengan pelaksanaan Reforma Agraria yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian PPN/Bappenas, Uke Muhammad Husein menyampaikan bahwa capaian pelaksanaan Reforma Agraria (aset reform dan akses reform) secara nasional, khususnya di Provinsi Jawa Tengah dirasa masih kurang optimal. “Untuk mencapai keberhasilan Reforma Agraria harus dilakukan perubahan meliputi 4 cakupan, yaitu Peta Dasar Pertanahan, Bidang Tanah Bersertipikat, Kehutanan dan Permasalahan Tanah Adat dan Ulayat,” ujarnya.

Baca juga  Strategi Komunikasi yang Efektif, Kunci Kementerian ATR/BPN Hadapi Keterbukaan Informasi

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Jonahar yang juga hadir pada rapat ini menyampaikan pelaksanaan aset reform di Provinsi Jawa Tengah telah selesai baik dari PTSL maupun Redistribusi Tanah dan berjanji akan segera melaksanakan kegiatan penataan akses di wilayah Provinsi Jawa Tengah, serta siap menerima tantangan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyediakan banyak akses reform. “Saya akan meminta bantuan dan dukungan dari Gubernur, serta akan langsung memetakan potensi pengembangan akses, menggabungkan para pengusaha untuk membantu pemasaran dan menyediakan sarana prasarana maupun pendampingan manajemen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa, menegaskan Reforma Agraria adalah sarana pengentas kemiskinan, tanah yang diberikan haknya kepada masyarakat diharapkan menjadi penopang kesejahteraan masyarakat penerima. “Kita mohon dan koordinasikan dengan Gubernur beserta jajaran dengan menambahkan tagline mengentaskan kemiskinan melalui pelaksanaan Reforma Agraria,” ujarnya.

Baca juga  Manfaat ICI 2025 bagi Dirjen PSKP: Dorong Sinergi Penanganan Konflik Pertanahan untuk Kepastian Investasi

Acara tersebut juga dihadiri oleh Nurcholis Suleha, perwakilan dari masyarakat penerima manfaat pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sukoharjo. Usaha keripik pisang yang dijalankannya mengalami perkembangan pesat setelah tanah usahanya diberikan sertipikat melalui kegiatan Prona pada tahun 2015 oleh Kantor Pertanahan Sukoharjo. Dengan sertipikat tersebut Nurcholis mendapatkan tambahan modal dengan diagunkan di bank. (AFH/SA)