Jambi – Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui video conference, Senin (11/05/2020). Rakor GTRA kali ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, mewakili Gubernur Jambi, H. Sudirman. Di tengah situasi pandemi Covid-19, peran dari GTRA ini dirasa sangat perlu untuk membantu permasalahan negara, khususnya melalui skema Reforma Agraria.
.
Salah satu komitmen Pemerintah adalah menata persoalan agraria, hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 September 2018 lalu. Terbitnya peraturan ini merupakan komitmen Pemerintah untuk menjamin pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
.
Dalam sambutannya, H. Sudirman menyampaikan, “Rakor ini dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk saling bersinergi, menyatukan persepsi dan komitmen untuk melaksanakan Kegiatan Reforma Agraria Provinsi Jambi.”
.
Senada dengan H. Sudirman, Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN yang turut menghadiri rakor tersebut juga menyampaikan peran GTRA ini menjadi lebih beragam di era Pandemi Covid-19.
.
“GTRA selain menjadi fasilitator/mediator konflik pertanahan, juga harus bisa menjadi pusat data pertanahan serta corong komunikasi publik terkait isu pertanahan. Dengan adanya saving anggaran 2020, perlu langkah konkret untuk merespon situasi sulit sekarang ini, salah satunya menjadikan Redistribusi Tanah sebagai cara pemulihan untuk penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Surya Tjandra.
.
Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset ( asset reform ) dan pemberian akses ( access reform ). Penataan aset adalah pemberian tanda bukti hukum kepemilikan atas tanah, seperti yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang bergulir di Indonesia.
.
Sedangkan pemberian akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subjek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya. Dalam hal ini, kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN yang bersinergi dengan berbagai pihak.
.
Rakor yang dipandu oleh Ketua Pelaksana harian GTRA Provinsi Jambi, Dadat Dariatna menekankan bahwa GTRA harus berjalan dari mulai Pra, Aset dan Akses sehingga tidak sebatas seremonial saja. Bersamaan itu, Direktur Landreform, Sudaryanto juga berpesan agar Provinsi Jambi tetap berfokus pada prioritas penyelesaian konflik pertanahan yang bersinggungan dengan Suku Anak Dalam (SAD).
.
Rakor ini juga diisi dengan diskusi mengenai informasi mengenai Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari tahun 2019-2020, baik yang sudah, tengah maupun akan ditindaklanjuti melalui legalisasi aset dan juga sumber TORA 2020 terbaru dari beberapa Kepala SKPD anggota Tim Koordinasi GTRA, serta kesepakatan mengenai jadwal rapat Satuan Tugas, yang direncanakan akan dimulai Kamis (14/5/2020). (VM/LS/NA)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATUTANGGUH…BERSATU
SEMBUH
#tidakmudik