Jakarta – Jika dibandingkan dengan kota besar lain di dunia, Jakarta merupakan salah satu kota yang terus berkembang dan akan menjadi salah satu kota metropolitan terbesar kedua di dunia setelah Tokyo. Dengan perkembangan yang ada, diperkirakan tidak hanya Jakarta yang akan mengalami perubahan, tetapi kawasan perkotaan di sekelilingnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur juga akan menjadi pusat konsentrasi penduduk yang luar biasa pesat perkembangannya. Kendati demikian, untuk mengembangkan kawasan tersebut, masih terdapat batasan-batasan administrasi yang dinilai masih memiliki ego sektoral yang tinggi.
“Oleh sebab itu, walaupun terdapat batasan-batasan administrasi antar kota/kabupaten/provinsi, seharusnya tidak terlalu menjadi kendala dalam rangka kesejahteraan masyarakat metropolitan ini,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil pada pengantar kegiatan Kick Off Meeting Implementasi Perpres 60/2020 RTR Jabodetabek-Punjur yang diadakan secara virtual pada Jumat (12/06/2020).
Kick Off Meeting kali ini dihadiri oleh beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju antara lain Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Keuangan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam kesempatan ini diwakili oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional Rudy Soeprihadi Prawiradinata, Menteri Dalam Negeri yang juga diwakili oleh Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahya Murni serta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, Gubernur Banten yang pada kesempatan kali ini diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al-Muktabar hingga Kepala Daerah dari masing-masing Kabupaten/Kota yang terlibat.
Seperti kita ketahui, pada April lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang memiliki tujuan mewujudkan penyediaan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat aktivitas perkotaan dalam suatu metropolitan yang terpadu dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan. “Selama ini banyak kebijakan yang telah dikeluarkan dalam konteks tata ruang, untuk itu harusnya kita sinkronkan supaya tujuannya yaitu pembangunan kota yang berkelanjutan ekonomi, sosial, lingkungan sehingga kota metropolitan ini kita harapkan akan tumbuh menjadi kota sesuai yang kita harapkan,” lanjut Sofyan A. Djalil.
Dalam rangka penataan ruang, pemerintah menyadari perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2008 karena adanya perkembangan dan perubahan dalam waktu 12 tahun terakhir di kawasan Jabodetabek-Punjur. “Penyempurnaan pada Perpres ini yaitu sesuai dengan program Presiden Joko Widodo bagaimana sinkronisasi kebijakan yang lebih baik dan juga sesuai sasaran Bappenas dalam konsep Tematic, Holistic, Integrated dan Sistematic (THIS), supaya semua program tersebut bisa terkoordinir dengan baik, maka dimasukkan kebijakan indikasi program dan kelembagaan,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
“Dari aspek kelembagaan, saya pikir yang paling penting adalah semangat bersama dalam menjadikan lembaga ini sebagai organisasi yang bisa mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu mewujudkan rencana tata ruang yang kemudian dilaksanakan oleh Menteri hingga Bupati dan Wali Kota. Tentu organisasi kelembagaan ini tanpa mengurangi kewenangan Kementerian/Lembaga yang ada, hanya saja diharapkan lebih mengedepankan sinkronisasi pada pelaksanaannya,” tambahnya.
Lembaga yang nantinya terbentuk, memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan beberapa permasalahan yang selanjutnya dirumuskan menjadi 6 (enam) isu strategis, antara lain banjir, ketersediaan air baku, sanitasi dan persampahan, pesisir dan pulau reklamasi, kemacetan hingga antisipasi pemindahan Ibu Kota Negara. “Jadi 6 (enam) isu ini yang menjadi prioritas dalam Perpres tersebut. Tentu kita semua sadari bahwa semua ini adalah terintegrasi, batas-batas administrasi harusnya menjadi _artificial_ saja selama kita mementingkan kebutuhan orang banyak, warga negara dan seluruh _stakeholder_ di wilayah Jabodetabek-Punjur,” tutur Sofyan A. Djalil.
Usulan lembaga pengelolaan kawasan Jabodetabek-Punjur yang nantinya diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, mendapat dukungan dari seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terlibat. Seperti halnya yang disampaikan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono yang menyatakan sepakat dengan arah kebijakan yang telah dipaparkan Menteri ATR/Kepala BPN dengan mengajak seluruh pihak terkait dalam memperbaiki komitmen dan perilaku dari para pemangku kepentingan. “Saya sepakat dengan Menteri ATR/Kepala BPN, untuk itu kami mengajak kepada rekan-rekan semua untuk memperbaiki komitmen dan perilaku kita untuk implementasi perpres yang lebih baik, karena kalau tidak, banjir bandang akan terjadi dimana-mana,” kata Basuki Hadimuljono.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik ide pembentukan lembaga koordinasi penyelenggara Penataan Ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur. “Kami menyambut baik dengan apa yang ingin dibuat, paling tidak kalau ada lembaga tersebut, akan ada satu koordinasi yang baik dalam memberikan solusi. Selain kita membuat suatu konsep yang ideal, saya pikir tim Project Management Office (PMO) harus mulai menginventarisasi masalah-masalah yang terjadi di lapangan,” sahut Budi Karya Sumadi.
Sepaham dengan Menteri Perhubungan, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta yang didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, juga menyampaikan bahwa ketika perpres ini dilaksanakan, pendekatannya harus induktif yang artinya apa yang menjadi kendala selama ini dapat dicarikan solusinya pada tahap awal implementasi perpres tersebut. “Ketika perpres ini keluar, maka perlu ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Pun sebaiknya pada saat awal ini justru kita perlu menginventarisir masalah dengan dicarikan solusi yang tepat pula,” ujar Anies Baswedan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang didampingi wakilnya secara terpisah menyampaikan pendapatnya dengan satu suara, yakni dengan adanya kelembagaan baru nanti, diharapkan ada kewenangan yang tidak dibatasi administratif, karena menurutnya hal ini juga akan mempercepat apa yang menjadi tujuan dari Perpres Nomor 60 Tahun 2020. ”Mudah-mudahan dengan kebersamaan kita dalam bekerja bisa mewujudkan apa yang telah diamanatkan dalam perpres Nomor 60 Tahun 2020,” pungkasnya. (LS/JR)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik