Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), melaksanakan Synchronous Learning Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan tujuan untuk mempercepat pencapaian target PTSL tahun 2020 baik secara yuridis maupun anggaran.
“Ini merupakan tantangan buat kita, meskipun dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini memang mengganggu pelaksanaan PTSL, tetapi diharapkan dengan dilakukannya Synchronous Petunjuk Teknis PTSL ini dapat menemukan jalan keluar atas permasalahan yang terjadi. Tentunya kita harus melakukan diskusi mengenai best practice yang dapat dilakukan tahun ini serta tahun lalu atau ada kekurangan yang bisa diperbaiki ke depannya. Harapannya ini dapat menghasilkan terobosan-terobosan baru dalam upaya percepatan program PTSL,” ujar Deni Santo, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN saat acara Synchronous Learning PTSL melalui video conference, Selasa (30/06/2020).
Lebih lanjut Deni Santo menjelaskan bahwa ini kesempatan yang bagus dalam mengikuti e-sosialisasi juknis PTSL. Pada Syncronous Learning PTSL sebelumnya, Deni Santo mencermati masih mengemuka pembahasan terkait hal teknis, revisi anggaran, fokus Desa Lengkap dan diskusinya terus bergerak. Dan yang terpenting adalah, terkait penetapan lokasi yang juga dibahas dalam juknis tersebut.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dwi Purnama mengatakan, saat ini sudah terbentuk desa lengkap di 55% Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. “Rinciannya ada 10,2% Desa Lengkap dari 9.081 desa yang ditargetkan dan 925 desa sudah menjadi desa lengkap,” kata Dwi Purnama
Dijelaskan pula, tahun 2020 ini merupakan tahun kualitas tetapi berpotensi terhambat dengan adanya pandemi Covid-19. Meskipun tidak dapat tercapai dengan maksimal karena ada revisi anggaran, tetapi Penetapan Lokasi (Penlok) tahun 2020 harus diselesaikan sampai dengan Desa/Kelurahan lengkap. Sementara itu di tahun 2021 diupayakan dengan strategi Mendekat, Merapat, Menyeluruh. “Jadi mulai tahun ini kita harus memastikan semua lokasi Penlok di Kelurahan/Desa itu diusahakan fokusnya Desa Lengkap, wajib Desa Lengkap. Kemudian 2021 itu harus merapat, mendekat, dan menyeluruh jadi semua output dari PTSL itu harus Desa Lengkap yang sesuai dengan Juknis,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Embun Sari sependapat dengan Dwi Purnama jika inti dari Juknis PTSL ini adalah harus membuat desa lengkap. “Awal tahun kita penuh semangat untuk membuat Desa Lengkap ini dengan strategi Mendekat, Merapat, Menyeluruh. Tetapi ternyata di tengah jalan kita menghadapi masalah baru dengan adanya pandemi Covid-19. Maka di sini sedang disiapkan protokol terkait dengan pelaksanaan Desa Lengkap di tengah wabah,” kata Embun Sari.
Kegiatan Synchronous Learning Petunjuk Teknis PTSL ini merupakan rangkaian dari kegiatan Uji Kompetensi e-sosialisasi PTSL Tahap II yang akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2020, yang sebelumnya telah digelar Uji Kompetensi e-Sosialisasi PTSL Tahap I pada 9 Juni 2020 lalu. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan serta Ketua Ajudikasi PTSL. (TA/RE)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya