Bekasi – Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan, merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Pemusnahan arsip inaktif telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi di lokasi PT Adent Jaya Plasindo, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (02/07/2020)
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 72/SK-100.TU.02.04/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Tim Pemusnahan Arsip Pascabencana Banjir di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini kita menyaksikan pemusnahan arsip yang pelaksanaannya sudah tertunda dari bulan Maret, karena keadaan Covid baru bisa terlaksana pada hari ini. Arsip yang dimusnahkan pada hari ini adalah arsip yang sifatnya pasif dan sudah tidak dipakai kembali, sehingga dengan pemusnahan ini dapat mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan pengelolaan kearsipan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat saat memberikan sambutan.
Pemusnahan arsip Kantah Kota Bekasi tersebut terdiri dari berkas Hak Tanggungan, Roya, Sertipikat Pengganti, Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaharuan Hak, Pelepasan Sebagian Hak, Pendaftaran SK Hak, Pendaftaran Hak Konstatasi, Perubahan Hak Atas Tanah, Perubahan Hak Atas Tanah dengan Konstatasi, SK Pendaftaran Tanah, Pemecahan dan Penggabungan. Jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 55.018 berkas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra menilai bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi kegiatan yang sangat penting. “Kita ketahui bahwa dokumen-dokumen yang ada di BPN itu sebenarnya dokumen-dokumen bersifat rahasia negara. Sehingga semua dokumen ini harus kita pastikan sudah memenuhi kriteria mana yang bisa kita musnahkan dan mana yang tetap kita jaga, kita pelihara sampai dengan tanah itu masih ada. Sepanjang tanah itu masih ada, maka tentu kita tidak bisa hilangkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nurhadi Putra menyampaikan proses pemusnahan arsip harus tetap dalam pengawasan sampai semua dokumen termusnahkan. Sehingga tidak ada lagi data dan informasi yang bisa keluar ke pihak yang tidak berkepentingan. “Saya mengharapkan prosesnya dari sekarang sampai dengan selesai benar-benar dilakukan dengan pengawalan dan ada tim yang tetap mengikuti dalam proses ini. Ini suatu langkah yang harus kita lakukan dalam rangka kita menjaga dokumen negara ini,” tambahnya.
Pada acara pemusnahan arsip Kantah Kota Bekasi tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara yang disaksikan juga oleh perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Subdirektorat Akuisisi Arsip I, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan Kementerian ATR/BPN, Wakapolres Metro Bekasi Kota, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Subbagian Penyusunan Perundang-undangan IA Kementerian ATR/BPN. (RE/RK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya