Jakarta – Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Banyaknya regulasi yang seperti merantai menjadi alasan Pemerintah membuat UU CK agar ekonomi terus tumbuh dan penciptaan lapangan kerja bisa terbuka lebar. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam Serial Diskusi Omnibus Law Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HIMPSIH) Universitas Katolik Parahyangan dengan tema “Naskah Akademik Omnibus Law Cipta Kerja: Antara Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Umum” secara daring pada Rabu, (28/10/2020).

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan banyaknya hambatan regulasi di Indonesia yang menimbulkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). “Indonesia sekarang ini ibarat dirantai sehingga tidak bisa bergerak. UU CK dapat membuka rantai tadi, membuka rantai yang selama ini begitu rumit membuat kita tidak bisa bergerak cepat dari hambatan-hambatan regulasi serta perizinan,” ujarnya.

Sofyan A. Djalil menuturkan bahwa UU CK ini visinya bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin dan secepat mungkin. “Secara overall UU CK ini kebijakan yang bagus dalam rangka menyiapkan Indonesia bersaing di masa depan dalam iklim persaingan global dan perkembangan teknologi, maka kita perlu merespon dengan sistem regulasi yang jauh lebih adaptable,” tuturnya.

Baca juga  Menuju Institusi Kelas Dunia, Kementerian ATR/BPN Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasinya

Terdapat pertanyaan mengenai UU CK ini dibuat begitu cepat dan kenapa dalam pandemi Covid-19 membuat UU serta polemik halaman pada naskah UU CK. “Kalau logika ini kita ikuti dalam masa Covid-19, kita berdoa saja tidak lakukan apa-apa nanti sehabis Covid-19 membuat UU dengan kondisi kacau balau dengan pengangguran bertambah dan itu tidak mungkin. Oleh sebab itu kita ambil hikmah dan kesempatan untuk kita bisa berpikir jernih dan fokus, maka dari itu Presiden mengatakan ayo kita dorong UU ini dengan secara transparan mungkin. Mengenai perbedaan halaman, pasal itu yang penting subtansinya bukan halamannya,” jawab Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Rektor Universitas Katolik Parahyangan, Mangadar Situmorang mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan memberi informasi mengenai UU CK. “Terima kasih Pak Menteri yang turut meyakinkan kita semua bahwa ini adalah UU yang sangat dibutuhkan dan perlukan bangsa serta layak didukung,” ucapnya.

Lebih lanjut Mangadar Situmorang mengatakan kegiatan ini proses pembelajaran dalam memahami dan mengkritik produk perundang-undangan. “Jika membaca konsiderannya bahwa UU CK memang memaksudkan kesejahteraan, kemakmuran rakyat, menjamin pekerjaan maka tentu sangat layak kalau dilihat dari konsideran tersebut UU ini didukung dan ada aspek-aspek tertentu yang perlu dikritisi,” katanya.

Baca juga  Rapat Koordinasi Tim Biro Humas dengan Perangkat Menteri ATR/Kepala BPN

Banyaknya isu tidak benar mengenai UU CK mengingatkan betapa pentingnya budaya literasi. “Budaya literasi di masyarakat kita perlu digalakkan karena budaya literasi merupakan kemampuan dalam membaca dan menulis serta menambah kemampuan, pengetahuan dan keterampilan. Harapannya dari kegiatan ini dapat memberikan pencerahan tentang omnibus law UU CK ini agar kita memahami secara komprehensif,” pungkas Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Liona Nanang Supriatna. (JR/RK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya